Agus Sulistyo: Layanan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Belum Optimal
/ Surakartan
Data pemilih penyandang disabilitas perlu dipilah berdasarkan jenis disabilitas.
SUMBER, Banjarsari | Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) masih menyisakan beberapa persoalan krusial, di antaranya layanan hak pilih para penyandang disabilitas yang belum optimal. Kota Surakarta yang selama ini dikenal sebagai kota ramah disabilitas dinilai berpeluang besar untuk menjadi contoh penyelenggaraan demokrasi yang lebih inklusif.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Surakarta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Sulistyo, saat Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar KPU Kota Surakarta di Aula Kantor KPU Kota Surakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kota Surakarta menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas daftar pemilih. Forum yang dihadiri unsur pemerintah daerah, partai politik, organisasi penyandang disabilitas, serta pemangku kepentingan lainnya tersebut berlangsung dinamis.
Selain menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, forum juga menjadi ruang diskusi berbagai masukan strategis untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, khususnya bagi kelompok penyandang disabilitas.
Bawaslu Kota Surakarta memberikan apresiasi kepada KPU Kota Surakarta atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga akurasi data pemilih.
Menurut Agus, kualitas daftar pemilih tidak cukup hanya diperbarui dari sisi jumlah. Data pemilih penyandang disabilitas juga perlu dipilah berdasarkan jenis disabilitas agar penyelenggara pemilu memiliki basis data yang lebih komprehensif dalam memberikan pelayanan.
"Pemilahan data pemilih disabilitas berdasarkan jenis disabilitas menjadi penting. Dengan data yang lebih rinci, KPU dapat merumuskan pelayanan hak pilih maupun metode sosialisasi yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing kelompok penyandang disabilitas," ujar Agus.
Ia berharap, Solo tidak berhenti hanya sebagai ‘Kota Ramah Demokrasi’, tetapi mampu menjadi prototipe ‘Kota Demokrasi Next Level’, yakni kota yang menghadirkan demokrasi inklusif, adaptif, dan mampu menjamin hak pilih seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Agus juga mengingatkan bahwa momentum Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan perlu dimanfaatkan oleh partai politik sebagai ruang konsolidasi data. Menurutnya, pembaruan data kepengurusan maupun data pemilih secara berkala akan mendukung kualitas demokrasi dan memperkuat partisipasi politik masyarakat.
Forum Berlangsung Dinamis
Gagasan mengenai ‘Solo Demokrasi Next Level’ itu memantik diskusi para peserta rapat. Perwakilan DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, Suharsono, mempertanyakan implementasi dari konsep yang disampaikan Bawaslu.
“Kalau Solo menuju demokrasi next level, dimulainya dari mana?” tanyanya dalam sesi diskusi.
Suharsono menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan KPU Kota Surakarta. Namun, menurutnya, mewujudkan demokrasi yang lebih maju bukanlah perkara mudah.
“Terkait demokrasi next level mungkin akan sulit dilakukan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, ke depan akan ada pemisahan antara pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang tentu membawa tantangan baru bagi penyelenggara maupun peserta Pemilu,” ungkapnya.
Ia juga meminta penjelasan mengenai metode dan mekanisme yang digunakan KPU Kota Surakarta dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Menurutnya, transparansi proses pemutakhiran data menjadi penting agar seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik, dapat memahami proses yang berjalan sekaligus memberikan masukan untuk penyempurnaan daftar pemilih.
Dukungan Pemkot Surakarta
Selain Bawaslu dan partai politik, sejumlah instansi turut memberikan masukan dalam forum tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menyampaikan kesiapan melakukan layanan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi penyandang disabilitas serta menginformasikan terdapat 4.231 warga yang akan berusia 17 tahun hingga 31 Desember 2026 sebagai pemilih potensial.
Sementara itu, Dinas Sosial Kota Surakarta menyampaikan bahwa pendataan penyandang disabilitas selama ini masih terbatas pada kelompok penerima bantuan sosial. Dalam waktu dekat, Dinas Sosial bersama Dukcapil akan berkolaborasi melakukan pendataan lansia dan penyandang disabilitas di seluruh kecamatan melalui program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Partai Buruh turut mengapresiasi perkembangan pendataan pemilih penyandang disabilitas dan mendorong penguatan pendidikan politik bagi kelompok rentan. Di sisi lain, peserta rapat juga mengingatkan masih adanya persoalan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan sehingga diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan akurasi daftar pemilih.
Menutup penyampaiannya, Bawaslu Kota Surakarta mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik dan masyarakat, untuk terus berpartisipasi aktif memberikan masukan terhadap daftar pemilih, baik secara langsung maupun melalui kanal pengawasan yang disediakan Bawaslu. Kolaborasi seluruh pihak diharapkan mampu mewujudkan daftar pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan inklusif sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas di Kota Surakarta.
