Reposisi PAMSIMAS Demi Ketahanan Pangan Desa
/ Opini
Keadaan geopolitik dan iklim global yang tidak menentu begitu berpengaruh pada ketahanan pangan.
Irawan Januari Putra
Perangkat Desa Paseban, Bayat, Klaten
Persoalan ketahanan pangan, Indonesia masih dihadapkan pada tantangan yang kompleks. Padahal, Indonesia merupakan negara tropis yang kaya sumber daya alam, keragaman hayati, dan ketersediaan air yang melimpah.
Pandemi Covid-19 dengan segala keterbatasan yang ditimbulkannya berpengaruh terhadap kegiatan produksi dan distribusi pangan. Kini, di masa pascapandemi, tepatnya sejak 28 Februari 2026, dunia mengalami krisis rantai pasok dan kenaikan harga energi dan pangan global akibat perang Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah.
Pada tahun 2026, masyarakat dunia juga harus menghadapi fenomena alam yang berpotensi mengancam produksi pangan global, yaitu El Niño. Menurut World Meteorological Organization (WMO), El Niño tahun ini berpotensi menjadi salah satu El Niño fenomenal dalam sejarah pemantauan modern.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan El Niño terjadi mulai Juni 2026 hingga awal tahun 2027. Di Indonesia, fenomena El Niño ditandai dengan meningkatkanya temperatur udara, penurunan curah hujan secara signifikan, dan musim kemarau panjang.
Kebijakan Ketapang Desa
Berhadapan dengan situasi tersebut, pemerintah telah berupaya meningkatkan ketahanan pangan nasional melalui beberapa program prioritas. Salah satunya program Ketahanan Pangan Desa (Ketapang Desa) yang mulai dijalankan tahun 2022.
Menurut Pasal 5 ayat (4) huruf b Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 diatur bahwa penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen dari total pagu dana desa masing-masing desa. Untuk tahun 2026, desa masih diwajibkan mengalokasikan dana desa untuk mendukung program itu.
Sementara menurut Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, diatur bahwa pemerintah mewajibkan desa mengalokasikan dana desa guna mendukung program ketahanan pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa.
Meskipun telah berjalan empat tahun, pelaksanaan program Ketapang Desa belum sepenuhnya mencapai target. Menurut Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan disebutkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan data indeks desa untuk swasembada pangan, mayoritas desa di Indonesia belum swasembada pangan.
Menurut indeks tersebut, sejumlah 57.959 desa atau 77,01 persen dari total 75.259 desa penerima dana desa tahun 2024 tergolong desa belum swasembada pangan. Kurangnya partisipasi masyarakat, kurangnya diversifikasi pangan, alih fungsi lahan pertanian, krisis regenerasi petani di desa, dan kerentanan terhadap perubahan iklim menjadi penyebab belum terwujudnya swasembada pangan desa.
Pada tahun 2026, kerentanan terhadap perubahan iklim semakin diperparah dengan fenomena El Niño. Di beberapa wilayah, El Niño bahkan telah menimbulkan penurunan debit air, krisis irigasi, berkurangnya air baku, dan penurunan cadangan air tanah.
Ketersediaan air merupakan salah satu faktor penentu ketersediaan pangan. Air tidak hanya menjadi kebutuhan dasar manusia, tetapi juga menjadi elemen utama dalam sistem produksi pangan mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan hingga industri pangan olahan. Oleh karena itu, untuk melaksanakan dan mewujudkan target Ketapang Desa diperlukan fondasi utama, yaitu ketahanan air desa.
Reposisi PAMSIMAS
Sebelum adanya program Ketapang Desa, sejak tahun 2008, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melaksanakan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).
Program tersebut bertujuan meningkatkan layanan air minum dan sanitasi secara berkelanjutan di wilayah perdesaan. Program PAMSIMAS juga sekaligus menjadi strategi utama pemerintah mewujudkan target Millennium Development Goals (MDGs).
Dalam pelaksanaan program Ketapang Desa, PAMSIMAS dapat diposisikan sebagai fondasi. Reposisi PAMSIMAS menjadi fondasi Ketapang Desa dapat dilakukan dengan memperluas cakupan layanan PAMSIMAS sebagai penyedia air minum dan sanitasi sekaligus penyedia air pertanian. Upaya itu dapat diwujudkan melalui lima pendekatan berikut.
Pertama, mengintegrasikan PAMSIMAS ke dalam program Ketapang Desa melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
Kedua, memperkuat kelembagaan Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) guna meningkatkan kinerja dan kapasitas PAMSIMAS. Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan teknik (bimtek), penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pelatihan administrasi, dan peningkatan literasi pengelola KPSPAMS.
Ketiga, melibatkan masyarakat desa, khususnya petani, kelompok tani (poktan), dan/atau gabungan kelompok tani (gapoktan) sebagai pengelola KPSPAMS di samping sebagai pengguna layanan air. Langkah tersebut penting dilakukan mengingat sasaran program PAMSIMAS adalah wilayah perdesaan.
Selain itu, petani desa dinilai memahami lingkungan geografis sumber air dan berpengalaman dalam mengelola sistem irigasi sehingga mampu berperan sebagai pengawas swadaya infrastruktur PAMSIMAS.
Keempat, membangun sistem dan infrastruktur konservasi air yang mampu menjawab kebutuhan air pertanian sepanjang tahun. Upaya ini diwujudkan melalui pembangunan embung desa, bak penampung komunal, sumur bor, sistem pemanenan air hujan, saluran irigasi, dan jaringan irigasi air tanah.
Dengan adanya sistem dan infrastruktur konservasi air, warga desa dapat bertani di luar musim (off season farming) bahkan bertani sepanjang tahun. Dengan demikian, petani dapat memperoleh keuntungan dari stabilitas hasil panen dan harga hasil panen. Di samping itu, stabilitas hasil panen juga berfungsi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan sepanjang tahun.
Kelima, mengakomodasi kearifan lokal, seperti hidup selaras dengan alam, gotong royong, tolong-menolong, dan semangat kebersamaan dalam pengelolaan konservasi dan distribusi air secara adil dan merata.
Ketahanan pangan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pangan yang dihasilkan, tetapi juga seberapa bijak dan adil manusia dalam mengelola air sebagai sumber kehidupan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
