Kunjungan Bawaslu untuk memastikan Daftar Pemilih. (Bawaslu Kebumen)
Dinamika Penyusunan Daftar Pemilih, Sebuah Kronik Apik Penyelenggaraan Pemilu : Kunjungan Bawaslu untuk memastikan Daftar Pemilih. (Bawaslu Kebumen)
Kunjungan Bawaslu untuk memastikan Daftar Pemilih. (Bawaslu Kebumen)

Dinamika Penyusunan Daftar Pemilih, Sebuah Kronik Apik Penyelenggaraan Pemilu

Tingkat partisipasi politik menjadi ranah inti demokrasi yang sangat strategis dan menentukan.

 

Maria Erni Peristiwanti
Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen

Daftar Pemilih menjadi instrumen penting kesuksesan Pemilihan Umum (Pemilu). Meski demikian, sering kali akurasi penyajian Data Pemilih menjadi polemik. Setiap gelaran Pemilu, seolah menjadi permasalahan klasik yang tidak bisa diselesaikan. Terlebih, akurasi Data Pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam menentukan tingkat partisipasi politik yang selama ini dianggap sebagai ranah inti dari demokrasi.

Bagaimana seseorang bisa dikatakan sebagai Pemilih? Pada Pasal 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Selanjutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 tahun 2022 dijelaskan bahwa WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih harus memenuhi syarat, yaitu 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP elektronik, berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan KTP elektronik, paspor atau surat perjalanan laksana paspor, tidak sedang menjadi menjadi TNI atau Polri.

Tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu membutuhkan waktu yang sangat panjang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 tahun 2022, tahapan ini dimulai dengan penyusunan Daftar Pemilih tanggal 14 Oktober 2022 hingga 07 Maret 2023, kemudian berlanjut dengan penyusunan Daftar Pemilih sementara (DPS) pada 8 Maret hingga 5 April 2023, penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tanggal 1 Mei hingga 18 Juni 2023, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 18 Mei hingga 21 Juni 2023, serta diakhiri dengan rekapitulasi dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 22 Juni hingga 14 Februari 2024.

Lamanya tahapan penyusunan Daftar Pemilih selaras dengan dinamika serta banyaknya persoalan yang mengikuti. Problem penyusunan Daftar Pemilih, di antaranya sebagai berikut. Pertama, Pencocokan dan Penelitian atau lazim disebut ‘coklit’ yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) belum maksimal dalam mendata dan mendatangi Pemilih.

Kedua, daerah dengan penduduk perantau yang cukup besar sering kali tidak berada di tempat ketika dilakukan pencocokan dan penelitian. Ketiga, domisili penduduk yang dinamis; berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain.

Keempat, perubahan status Pemilih dari anggota TNI/Polri menjadi warga sipil atau pun sebaliknya. Kelima, Pemilih yang secara usia memenuhi syarat tapi belum memiliki KTP elektronik. Keenam, penduduk yang meninggal dunia, tetapi tidak dilaporkan dan diurus akta kematiannya.

Selain itu, permasalahan pendataan Daftar Pemilih ada pula pada kelompok rentan, yakni para penduduk di daerah pedalaman, orang-orang yang secara ekonomi kekurangan seperti tuna wisma, penduduk lanjut usia, orang-orang dengan disabilitas, serta orang-orang di Lembaga Pemasyarakatan.

Jangka waktu yang panjang pasca-ditetapkan DPT pada 22 Juni 2023 sampai dengan waktu pencoblosan pada 14 Februari 2024 menjadi periode yang cukup rawan terhadap pergerakan Daftar Pemilih. Adanya anggota TNI/Polri yang pensiun dan kembali menjadi warga sipil, orang-orang yang berpindah domisili, serta warga yang meninggal dunia menjadi hal-hal unpredictable yang memungkinkan orang meninggal masih terdaftar dalam Daftar Pemilih, atau pun sebaliknya, yang memenuhi syarat dan memiliki hak pilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih.

Tantangan

Bagi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), banyaknya persoalan dalam penyusunan Daftar Pemilih, merupakan tantangan tersendiri. Tentunya selalu ada upaya untuk menghadapi tahapan tersebut agar terselesaikan dengan baik. KPU diharuskan mampu menciptakan Data Pemilih yang akurat, mutakhir, dan valid. Untuk itu, diperlukan effort menggerakkan seluruh sumber daya, baik dari sisi materi, atau anggaran, hingga sumber daya manusia, sehingga dapat dipastikan, setiap Warga Negara yang memenuhi syarat, terdaftar sebagai Pemilih.

Daftar Pemilih adalah data yang dinamis dan sarat perubahan. Hal itu memastikan seluruh Warga Negara terdaftar sebagai Pemilih. Tugas tersebut tentu saja bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, yang secara operasional bertugas melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih, tetapi juga fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang harus optimal, untuk mencegah terabaikannya hak-hak Warga Negara dalam memilih para pemimpin.

Selain KPU dan Bawaslu, warga negara sebagai pemegang hak pilih juga berperan aktif dalam rangka mewujudkan Daftar Pemilih yang akurat, valid, komprehensif, dan mutakhir. Demikian juga dengan peserta Pemilu yang harus pro-aktif memberikan masukan terhadap permasalahan Daftar Pemilih. Mari bersama mengawal tahapan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 yang demokratis dan berkualitas.

Editor: Arif Giyanto


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik