Anggota KPU Kota Surakarta, Yuly Yulianingrum, saat melantik Pantarlih Kelurahan Jebres, Senin (24/6/2024). (Set KPU Surakarta)
Pelantikan Pantarlih Surakarta, Yuly Yulianingrum: Tak Ada Lagi Kerugian Konstitusional : Anggota KPU Kota Surakarta, Yuly Yulianingrum, saat melantik Pantarlih Kelurahan Jebres, Senin (24/6/2024). (Set KPU Surakarta)
Anggota KPU Kota Surakarta, Yuly Yulianingrum, saat melantik Pantarlih Kelurahan Jebres, Senin (24/6/2024). (Set KPU Surakarta)

Pelantikan Pantarlih Surakarta, Yuly Yulianingrum: Tak Ada Lagi Kerugian Konstitusional

/ Surakartan

Hak konstitusional para pemilih tidak akan terabaikan bila kinerja Pantarlih optimal.


JEBRES TENGAH, Jebres | Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tercapai, salah satunya karena faktor partisipasi pemilih. Secara teknis, partisipasi pemilih bermula dari data pemilih yang presisi. Lebih jauh, hak memilih pemimpin daerah adalah hak konstitusional warga negara.

“Hak memilih sebagai amanat Konstitusi sudah seharusnya kita jalankan. Pilkada nanti, tak ada lagi kerugian konstitusional warga negara karena kesalahan pendataan pemilih,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Yuly Yulianingrum, saat melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Jebres, Senin (24/6/2024), di Taman Cerdas Jebres.

Hak memilih kepala daerah, sambungnya, juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, jaminan atas tersalurkannya hak pilih sekaligus bentuk perlindungan HAM kepada seseorang. Kinerja Pantarlih, pada praktiknya, dapat dianggap sebagai ‘garda depan’ perjuangan atas HAM dalam bentuk tersalurkannya hak memilih setiap warga negara.

“Jangan kira, kinerja Pantarlih hanya tentang pendataan lalu dicocokkan dan diteliti. Data pemilih komprehensif, akurat, dan mutakhir yang lahir dari tangan Anda sekalian, kemudian bersumbangsih besar pada penyelenggaraan Pilkada yang sukses, tidak lain merupakan penunaian kewajiban negara atas hak konstitusional warga negara. Anda semua sebagai Pantarlih mewakili kehadiran negara dalam hal ini,” kata Yuly.  

Ia menandaskan, tugas Pantarlih merupakan tugas negara. Secara moral, pemahaman tersebut dapat menjadi energi besar bagi para personel Pantarlih untuk lebih percaya diri dan penuh keyakinan. Pihak eksternal tidak dapat meremehkan kontribusi mereka, sebab dari merekalah kevalidan data pemilih dapat mengantarkan daerah kepada pemimpinnya yang paling mengerti dan dapat diandalkan.

“Hari ini, KPU Kota Solo akan melakukan pencocokan dan penelitian, atau sering disebut sebagai Coklit, untuk Pilkada 2024. Sebelum dimulai Coklit, KPU melantik 1700 Pantarlih di masing-masing kelurahan. Pelantikan dilakukan Ketua PPS masing-masing,” jelas penanggung jawab Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih itu.

Melibatkan Para Tokoh

Coklit diawali dari tokoh masyarakat, termasuk para tokoh agama, seperti Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wakil Walikota Solo Teguh Prakosa, Ketua DPC PDI Perjuangan Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Pimpinan DPRD Surakarta, Ketua Organisasi Masyarakat, termasuk Habib Syekh, KGPAA Mangkunegara X, dan Pendeta Obaja.

Berlangsung selama satu bulan, yakni mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024, pada pelaksanaan topik serentak, KPU dan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga terjun ke lapangan.

Rekrutmen Pantarlih di seluruh kelurahan telah terpenuhi. KPU bekerja sama dengan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk menunjuk warganya sebagai petugas Pantarlih.

Editor: Rahma Frida


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik