Gugum Ridho Putra (kanan) membersamai Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi. (GRP)
Optimis Menang, Tim Hukum PPP: Mohon Doa Terbaik Rakyat Indonesia : Gugum Ridho Putra (kanan) membersamai Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi. (GRP)
Gugum Ridho Putra (kanan) membersamai Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi. (GRP)

Optimis Menang, Tim Hukum PPP: Mohon Doa Terbaik Rakyat Indonesia

/ Surakartan

Gugum Ridho Putra bahu-membahu bersama LABH PPP untuk meloloskan PPP ke Senayan.
 

MAHKAMAH KONSTITUSI, Jakarta | Hari ini, Senin (29/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pemilihan Legislatif 2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). MK menerima 297 perkara PHPU atau sengketa Pileg 2024, dan sebanyak 24 perkara dimohonkan oleh PPP.

Seperti diketahui, dari hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP memperoleh 3,87 persen dari ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Jumlah suara PPP yakni 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (Dapil).  Dengan begitu, PPP dinyatakan tidak lolos ke DPR karena belum melampaui 4 persen ambang batas parlemen yang mencapai 151.796.630 suara.

“Kami memohon doa terbaik rakyat Indonesia untuk memenangkan PPP. Gugatan hasil Pileg 2024 di 18 provinsi semoga dapat mengkonversi sekitar 194.000 suara. Kami optimis menang,” ujar Gugum Ridho Putra, Tim Hukum PPP.

Dalam catatan sejarah, sambung Gugum, PPP telah menorehkan tinta emas, baik dalam kontribusinya menyuburkan praktik demokrasi atau pembangunan, juga mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.

Partai Kakbah, sebutan lain dari PPP, sebagai fusi atau penyederhanaan empat partai keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Parmusi dalam Pemilu 1973 terbukti turut mewarnai perjalanan bangsa dan negara Indonesia.

“Rasanya hampir tidak mungkin membayangkan PPP terhapus dari gelanggang politik nasional, hanya karena tidak melampaui ambang batas parlemen. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelamatkan PPP,” tandas Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Pemilu 2019 tersebut.

Optimisme itu bukan tanpa dasar. Dalam berbagai kesempatan sebelum proses sidang dibuka, bersama Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) PPP, Gugum secara profesional dan penuh ketelitian mengarahkan tim untuk lebih fokus pada material gugatan daripada kecenderungan manuver politik.

“Proses gugatan tak seperti proses pemenangan Pemilu. Kami tidak lagi bertumpu pada kampanye, tapi berdasarkan pada data dan fakta lapangan. Artinya, sekuat tenaga upaya kami adalah meyakinkan pimpinan sidang dengan bukti-bukti hukum yang relevan, bukan opini politik,” jelas Gugum.

Ia menuturkan, Persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi menjadi kesempatan terakhir untuk menyelamatkan PPP, karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Proses pembuktikannya tidak mudah. Waktu yang tersedia untuk mendaftarkan permohonan sangat singkat, yakni hanya tersedia 3 x 24 jam semenjak KPU mengumumkan perolehan suara secara nasional. Masa persidangannya juga tidak kalah singkat yakni hanya 30 hari kerja.

“Untuk pemenangan gugatan, tim hukum kami mempunyai reputasi dan pengalaman yang cukup. Sekian waktu, kami telah upayakan pemenuhan aspek formil dan materiil-nya,” tutup pengacara yang telah puluhan kali menangani sengketa hasil Pemilu dan Pilkada di Mahkamah Konstitusi tersebut.

Menulis Buku

Selain menekuni kepengacaraan, Gugum Ridho Putra adalah seorang penulis isu-isu hukum. Sebelum digelar Pemilu 2024, bersama Dharma Rozali Azhar dan beberapa penulis lain, ia melahirkan buku relevan berjudul Memenangkan Sengketa Hasil Pemilu. Untuk memudahkan pemahaman pembaca, karya tersebut disajikan dalam format buku saku yang enak dan nyaman dipelajari.

Buku ini sebentuk komitmen Gugum pada Pemilihan Umum 2024 yang begitu berpengaruh bagi keberlangsungan kepemimpinan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Momentum strategis lima tahunan tersebut pada kenyataannya dapat menghitam-putihkan arah Republik, pun membawa angin perubahan signifikan.

Pemilu didesain untuk taat-Konstitusi, mulai dari peraturan, kepesertaan, hingga penyelenggaraannya. Sebuah ‘hajatan demokrasi’ yang diharapkan tidak melenceng dari amanat Para Pendiri Bangsa, demi legitimasi kepemimpinan dengan dukungan penuh rakyat-banyak yang telah memilih dengan sebenar-benarnya.

Setiap unsur yang terhubung dengan Pemilu telah bekerja sekian waktu untuk memastikan jalannya Pemilu yang konstitusional. Pengalokasian biaya, energi, pikir, dan aksi ke ranah ini tidaklah kecil. Tidak sedikit dari para pemangku kepentingan yang kemudian berjibaku habis-habisan menuju kesuksesan Pemilu.

Buku Saku Memenangkan Sengketa Hasil Pemilu dapat dikatakan sebagai ikhtisar mitigasi sengketa Pemilu 2024 merujuk pada pengalaman Penulis lebih dari satu dekade. Penjelasan yang disuguhkan mudah dipahami dan taktis. Beberapa referensi dan contoh dimunculkan untuk memperkuat analisis, sekaligus cara untuk membangun persepsi paling dasar, tentang betapa pentingnya membangun sistem elektoral yang konstitusional.

Teruntuk para kontestan, buku itu dapat membantu proses pemenangan dengan risiko sengketa yang minimal, bahkan tanpa sengketa. Artinya, kepesertaan sejak awal diniatkan untuk taat-Konstitusi, bukan sebaliknya, yakni melakukan praktik-praktik curang, demi kemenangan artifisial.

Bagi penyelenggara, Buku Saku dapat semakin memperkuat regulasi yang telah ada. Bagi pemilih, pengabaran ini memberi ruang besar bagi kehati-hatian. Bagi ilmuwan, peneliti, dan akademisi, buku dapat dianggap sebagai sumber memadai, praktik Pemilu 2024, dengan atau tanpa sengketa.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik