

M. Zainal Arifin: Produk Hukum Pilkada 2024 Sasar Peningkatan Partisipasi Pemilih
/ Surakartan
Capaian partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Sragen yang berhasil melampaui target, diproyeksikan akan terulang pada Pilkada Sragen 2024.
KROYO, Karangmalang | Kepastian hukum merupakan salah satu indikator profesionalitas. Menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen dapat diukur dari kesiapan dan kapasitas penyusunan produk hukum. Muara dari semua itu, yakni partisipasi pemilih yang jauh lebih baik.
“Pilkada Sragen 2024 membutuhkan produk hukum berkualitas. Karena, produk hukum ini sangat menentukan mekanisme penyelenggaraan kontestasi politik daerah nanti. Dengan begitu, dapat mendorong lahirnya kepemimpinan Sragen yang juga berkualitas. Nah, produk hukum tidak dapat dilepaskan dari partisipasi pemilih yang idealnya terus meningkat,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Sragen, M. Zainal Arifin, dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Produk Hukum Pilkada 2024, Rabu (19/6/2024), di Aula Kantor KPU Kabupaten Sragen.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang lalu, angka partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen mampu melampaui target. Awalnya, partisipasi pemilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Sragen ditargetkan 80 persen. Namun, hasilnya menunjukkan capaian yang lebih baik, yaitu lebih dari 84 persen.
Menurut Zainal, tingginya partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen sangat dipengaruhi oleh para pemilih dari kalangan Milenial. Menilik Pemilu 2019, angka partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen hanya mencapai 78,29 persen, berarti peningkatan partisipasi pemilih meningkat hingga 6 persen pada Pemilu 2024.
“Meningkatnya partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 yang melebihi target, semoga dapat terulang bahkan jauh lebih baik pada Pilkada Sragen 2024. Keberhasilan tersebut tidak lain datang dari pengorganisasian dan kolaborasi optimal dari berbagai pihak. Produk hukum, ada di dalamnya,” ucap penanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen tersebut.
KPU Kabupaten Sragen sebagai lembaga penyelenggara Pilkada Sragen 2024 memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah produk hukum, baik berupa peraturan maupun keputusan. Selanjutnya, jelas alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta ini, jajaran penyelenggara KPU Kabupaten Sragen telah semestinya memiliki cara pandang yang sama, baik dalam proses penyusunan maupun penerapan.
“FGD kali ini memberi penekanan pada jaminan produk hukum KPU Kabupaten Sragen yang berkualitas. Baik aspek formil maupun legal drafting perumusan norma harus diketahui dan akan dipraktikkan bersama. Semua produk hukum yang lahir pada akhirnya seragam cara pandang pemahamannya,” tutur Zainal.
Acara dihadiri berbagai perwakilan lembaga, di antaranya KPU Daerah se-eks Karesiden Surakarta Divisi Hukum & Pengawasan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sragen, Kejaksaan Negeri Sragen, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sragen, Polres Sragen, Kodim Sragen, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen.
Dua narasumber kompeten yang diundang, yakni Dosen Universitas Surakarta, Diyah Nur Widowati, serta Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha.
Editor: Rahma Frida