

Komisioner Mayaris Kusdi: Hak Warga Lapas untuk Memilih Kepala Daerah Dijamin Konstitusi
/ Surakartan
Jumlah WBP yang keluar dan masuk Lapas berpengaruh pada data pemilih.
DONOHARJO, Wuryorejo | Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), baik di rumah tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wonogiri 2024. Hak mereka untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati dijamin oleh Konstitusi.
“Meski (warga Lapas) sedang menjalani hukuman, hak mereka untuk memilih kepala daerah tetap dijamin negara. Jadi, kita harus pastikan, seluruh WBP memperoleh haknya saat pencoblosan nanti,” ucap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, Mayaris Kusdi, saat melaksanakan pengawasan data pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Lapas Wonogiri, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, jumlah WBP yang keluar dan masuk Lapas berpengaruh pada data pemilih. Meski dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah didaftarkan, pada praktiknya, ketika ada yang telah bebas dapat berdampak pada proses pemungutan suara. Selain itu, ada WBP yang belum terdaftar di TPS Khusus di Lapas, karena telah terdaftar di TPS tempat tinggal asal.
“Lebih susah lagi, kalau WBP ternyata tidak memiliki KTP. Kita akan upayakan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk menyelesaikan permasalah tersebut. Berbagai persoalan yang muncul berpengaruh pada jumlah faktual data pemilih di Lapas serta kebutuhan TPS-nya,” kata alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta ini.
Kerumitan pendataan pemilih di Lapas bukan berarti berujung pada pengabaian hak memilih WBP. Mayaris menegaskan, penyampaian suara warga dalam memilih Bupati dan Wakil Bupati menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak sipil politik, sesuai Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Permasalahan jumlah DPT yang tidak sesuai data faktual, lantaran data WBP yang berubah-ubah di Lapas dan Rutan serta jumlah surat suara yang disediakan hanya sejumlah DPT ditambah 2 persen. berpotensi pada tidak terpenuhinya kebutuhan jumlah pemilih di Lapas, khususnya pada Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Bila jumlah DPT telah ditetapkan, lalu ketersediaan jumlah surat suara yang terbatas di Lapas dan Rutan, akan berpotensi pada tidak terpenuhinya hak memilih WBP. Karena, WBP tidak dapat mencari TPS lain yang terdapat sisa surat suara, selain di dalam Lapas,” ucap penanggung jawab Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan itu.
Bahu-Membahu
Lebih lanjut, Komisioner Mayaris berharap, penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat berjalan lancar. Salah satunya dengan upaya bahu-membahu secara intensif antar-para pemangku kepentingan.
Seperti diketahui, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yakni daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Namun, karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS terdaftar dan memberikan suaranya di TPS lain. Sementara Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
“Mari mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga dapat menentukan strategi pencegahannya. Mari memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Wonogiri 2024 nanti,” tutupnya.
Editor: Rahma Frida