Sengketa Tanah Enam Tahun, Siapa Sebenarnya Natadipura?
/ Opini
Gelar kebangsawanan Natadipura dikenal luas di Keresidenan Priangan pada masa kolonial.
Saleh Hidayat
Praktisi Hukum Alumnus Universitas Sebelas Maret
Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura
Penulis buku Menjadi Sukabumi
Sekira enam tahun berlalu, kasus saling klaim antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cibungur dengan keluarga ahli waris Natadipura di Kabupaten Sukabumi seluas 630 hektare akhirnya dimenangkan pihak keluarga ahli waris.
Berlangsung menahun dengan peradilan yang intens dan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, kasus tersebut kemudian menjadi pembelajaran penting, seputar aspek legal kepemilikan tanah negara.
Namun, selain perihal peradilan, sebenarnya, siapakah Natadipura? Mengapa Natadipura bisa tersemat pada nama bangsawan dan tokoh Jawa Barat? Misalnya, Bupati Bogor periode 1950-1958, Raden Endoey Abdoellah Natadipoera. Ia putra dari Raden Natadipura, Kepala Onderdistrict (setingkat kecamatan) Ciracap Sukabumi.
Atau nama Raden Aria Natadipura, seorang pejabat daerah Afdeeling Sukabumi semasa pemerintahan kolonial (Inlandsch Bestuur). Dalam arsip perpustakaan Universitas Leiden dan Almanak Van Nederlandsch-Indië menjelaskan Raden Aria Natadipura sebagai Patih (Regent) Sukabumi pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Keluarga Bangsawan Sunda
Di Sukabumi, Cianjur, dan Bandung, nama Natadipura tercatat dalam beberapa posisi penting, mulai dari Kepala Desa (Wijkmeester), Jaksa, hingga Regent. Mengapa demikian?
Pada 10 Agustus 1815, semasa pemerintahan interim Inggris di bawah Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles dibentuklah Keresidenan Priangan (Residentie Preanger-Regentschappen). Ibu kotanya, Cianjur.
Struktur ini kemudian didirikan kembali secara permanen oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1818, dengan wilayah Afdeeling Cianjur-Sukabumi, Bandung, dan Sumedang-Limbangan (Garut)-Sukapura (Tasikmalaya).
Akibat serangkaian bencana letusan Gunung Gede di Cianjur, terutama letusan besar tahun 1853, pemerintah kolonial lantas memindahkan ibu kota Keresidenan Priangan secara resmi dari Cianjur ke Bandung pada tahun 1864.
Memasuki 1 Januari 1871, didorong oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi dan perkebunan swasta, Sukabumi kemudian berpisah dengan Afdeeling Cianjur, menjadi Afdeeling tersendiri.
Secara historis, Sukabumi, Cianjur, dan Bandung sewaktu pemerintahan kolonial tidaklah dapat dilepaskan, antara satu dan lainnya. Wajar bila mudah ditemukan keluarga-keluarga dengan nama Natadipura yang tersemat di kota-kota tersebut.
Jadi, Natadipura bukanlah sekadar nama, melainkan bagian dari gelar keluarga menak Sunda atau bangsawan Priangan di wilayah Priangan Barat. Secara etimologis, ‘natadipura’ berarti ‘penata benteng, kota, atau negara’. Di Sukabumi, keluarga Natadipura merupakan bagian dari jaringan keluarga bangsawan yang mengontrol tanah-tanah titipan (tanah pargantungan) serta mengawasi sistem Preangerstelsel perkebunan kopi.
Koleksi surat-surat (brieven) dan laporan serah terima jabatan (Memorie van Overgave) para Asisten Residen Sukabumi di Leiden sering menyebutkan bahwa Natadipura adalah figur yang sangat dihormati oleh masyarakat lokal, karena kepiawaiannya dalam meredam konflik antara buruh tani dengan para tuan tanah perkebunan swasta negara-negara Barat yang menjamur di Sukabumi, seperti kawasan Goalpara, Selabintana, dan Parakansalak.
Para bangsawan Sukabumi pada era ini gemar berkuda dan berburu, mengingat wilayah Sukabumi dikelilingi pegunungan dan perkebunan besar. Dalam arsip foto tahun 1900-an, mereka sering kali digambarkan mengenakan pakaian resmi priayi, berupa beskap hitam dengan sulaman emas di kerah dan manset yang menandakan pangkat, kain batik motif parang, serta penutup kepala bernama bendo.
Lahan Natadipura Warungkiara
Luasan tanah Natadipura 630 hektare yang diperadilankan termasuk dalam wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Pada tata struktur pemerintahan Hindia Belanda, Warungkiara berstatus sebagai Onderdistrict atau sub-distrik di bawah Distrik (setingkat kecamatan) Cibadak, serta bagian dari Afdeeling Sukabumi.
Pemilik tanah Natadipura di Warungkiara bernama pribumi, Raden Muhammad Said Tirta. Nama kecil, nama asli, atau nama panggilan itu tidak tercantum dalam dokumen dan arsip pemerintahan kolonial. Sebab, biasanya hanya disebutkan gelar kebangsawanan ditambah status wilayah yang ditangani.
Kepemilikan tanah Natadipura dengan nama pribumi lain bisa saja ditemukan di Cianjur atau Bandung, bahkan di eks-wilayah Priangan Barat, tapi tentu saja berbeda dengan kepemilikan Raden Muhammad Said Tirta. Artinya, bila ada ahli waris Natadipura selain keturunan Raden Muhammad Said Tirta turut mengklaim kepemilikan lahan Warungkiara, jelas salah alamat.
Dalam konteks manajemen pengetahuan, kasus sengketa tanah Natadipura milik Raden Muhammad Said Tirta terhitung sangat stategis. Karena, kasus yang tidak mudah tersebut berhasil mengungkap dan membuka arsip sejarah pertanahan, sedari zaman pemerintaham kolonial.
Di samping itu, kasus ini mau tidak mau merepresentasikan aspek kesejarahan para bangsawan Sunda yang pernah menjadi pejabat pada era Hindia Belanda. Suka atau tidak suka, bila catatannya ada, sumbangsih para tokoh tersebut kemudian dapat dirunut, dipelajari, lalu dijadikan rujukan kepemimpinan daerah generasi sekarang.
Karena berurusan dengan arsip, dokumen, dan keterangan sewaktu era kolonial, selain Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), korespondensi dengan pihak negara Belanda yang terwakili oleh Perpustakaan Universitas Leiden, menjadi urgen.
Dengan begitu, tanah Natadipura senyatanya dapat mendorong diskursus eksistensi entitas sebuh silsilah bangsawan yang dahulu, berkontribusi pada pembangunan Priangan, termasuk Sukabumi.
