Refleksi Konstitusional atas Bahaya Neo-Patrimonialisme :

Refleksi Konstitusional atas Bahaya Neo-Patrimonialisme

Pertumbuhan ekonomi yang dibangun di atas fondasi autokrasi dan pembatasan kebebasan rentan terhadap krisis sistemik akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme yang meluas tanpa kontrol.


Perjalanan panjang sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga era Reformasi tidak jarang menyerupai gerakan pendulum yang berayun di antara dua poros ekstrem, yakni kebebasan politik yang terbuka lebar dan penataan ketertiban yang serba-membatasi.

Pengalaman sejarah menunjukkan betapa rapuhnya kelembagaan demokrasi, ketika berhadapan dengan hasrat kekuasaan yang dibungkus atas nama stabilitas nasional.

Membaca ulang dialektika ini melalui pemikiran hukum tata negara Aidul Fitriciada Azhari dalam karya monumentalnya, Merawat Demokrasi Mengubur Autokrasi terbitan Pandiva (2024), kita diingatkan kembali bahwa upaya merawat demokrasi adalah komitmen yang seyogianya terus diperjuangkan.

Merawat demokrasi menuntut komitmen berkelanjutan untuk mengidentifikasi, mengurai, dan secara konsisten mengubur akar-akar autokrasi yang menyusup kembali dalam ruang-ruang hukum dan praktik kenegaraan kita.

Selama ini, perdebatan mengenai demokrasi dan otoritarianisme di Indonesia lebih banyak didominasi oleh sudut pandang ilmu politik praktis yang terfokus pada perebutan kekuasaan, kontestasi pemilu, dan dinamika elite. Namun, pendekatan tersebut sering luput melihat fondasi yuridikal-konstitusional yang mendasarinya.

Padahal, persoalan tentang bagaimana kekuasaan dibatasi, bagaimana hak-hak dasar warga negara dijamin, serta bagaimana hukum dibentuk adalah jantung dari ilmu Hukum Tata Negara. Tanpa pemahaman teoretis dan filosofis yang kukuh mengenai silsilah pemikiran demokrasi serta bahaya laten autokrasi, proses demokratisasi pasca-Reformasi 1998 rentan mengalami degradasi atau regresi politik.

Indonesia berisiko terjebak kembali dalam perangkap otoritarianisme baru yang berselimutkan prosedur-prosedur hukum formal.

 

Mengurai Akar Teoretis dan Silsilah Pemikiran Ketatanegaraan

Untuk memahami bagaimana demokrasi dirawat dan autokrasi dikubur, kita harus terlebih dahulu menelusuri bagaimana kedua konsep ini tumbuh dan berbenturan dalam sejarah pemikiran Barat maupun tradisi lokal Indonesia. Demokrasi modern yang kita kenal hari ini merupakan hasil sintesis dari berbagai arus pemikiran filsafat hukum dan politik yang berkembang sejak abad ke-17 di Eropa dan Amerika.

Penelusuran atas akar pemikiran tersebut sangat penting agar kita dapat memaknai demokrasi secara mendalam, melebihi prosedur pemungutan suara semata. Secara filosofis, demokrasi modern terbangun di atas empat model utama yang masing-masing membawa konsekuensi yuridis berbeda.

Pertama, model demokrasi Inggris yang berakar pada paham parlementer-positivistis ala Jeremy Bentham dan John Austin. Model ini meletakkan kedaulatan pada parlemen (parliamentary sovereignty) di mana hukum dipahami sebagai perintah penguasa yang sah.

Kedua, model demokrasi Amerika Serikat yang berwatak konstitusional-individualistis. Berlandaskan pada pemikiran John Locke tentang hak-hak kodrati (natural rights), model itu meletakkan kedaulatan pada rakyat (popular sovereignty) yang diderivasikan melalui supremasi konstitusi dan mekanisme saling mengawasi serta mengimbangi (checks and balances). Dalam model ini, kekuasaan negara selalu dipandang secara kritis sebagai hal yang wajib dibatasi secara ketat demi melindungi kebebasan individu.

Ketiga, model demokrasi Prancis yang diwarnai oleh pemikiran Jean-Jacques Rousseau mengenai ‘kehendak umum’ (la volonté générale). Rousseau menggeser fokus kedaulatan dari sebatas kumpulan individu menjadi kedaulatan bangsa (la Nation). Undang-undang dipandang sebagai manifestasi tertinggi dari kehendak umum yang wajib dihormati.

Keempat, model Demokrasi-Sosial Jerman yang dipengaruhi oleh filsafat Hegel. Hegel mengkritik kebebasan individualistis yang abstrak dan menekankan pentingnya integrasi demokrasi dengan struktur sosial-ekonomi di tingkat masyarakat sipil (bürgerlichen Gesellschaft). Pemikiran Jerman ini kelak melahirkan gagasan negara hukum sosial (Sozialstaat) yang menuntut negara hadir aktif menciptakan keadilan sosial, bukan sekadar menjadi ‘penjaga malam’.

Perbedaan model-model tersebut pada dasarnya berakar dari dua konsepsi kebebasan sebagaimana dirumuskan oleh Isaiah Berlin, yakni kebebasan negatif (freedom from) dan kebebasan positif (freedom to).

Kebebasan negatif memunculkan demokrasi konstitusional yang menekankan pembatasan kekuasaan negara, perlindungan hak sipil, dan penegakan rule of law. Sementara itu, kebebasan positif memunculkan demokrasi partisipatoris yang menuntut keterlibatan aktif warga negara dalam menentukan arah pembangunan kenegaraan.

Ketika para pendiri bangsa (founding fathers) merumuskan UUD 1945 dalam sidang BPUPKI dan PPKI, mereka menolak model liberal Barat yang individualistis. Tokoh-tokoh seperti Mohammad Hatta dan Soekarno secara tegas mengkritik ‘demokrasi Barat’ yang dianggap hanya menjamin kebebasan politik tetapi membiarkan ketimpangan ekonomi.

Hatta menyintesiskan gagasan demokrasi modern dengan tiga cita-cita asli perdesaan Nusantara, yakni tradisi rapat (mufakat), tradisi massa protest (hak membantah kesewenang-wenangan), dan tradisi tolong-menolong (kolektivitas ekonomi melalui koperasi).

Namun, proses rekonstruksi tradisi lokal itu diwarnai tantangan konseptual. Pada sisi lain, muncul pula pandangan ketatanegaraan yang dipengaruhi oleh pemikiran kolektivisme totalitarian. Gagasan ‘Negara Integralistik’ yang dipaparkan oleh Soepomo pada 31 Mei 1945, misalnya, mencoba menyatukan penguasa dan rakyat dalam semangat manunggaling kawula-gusti.

Meskipun bertujuan menggali kearifan lokal Jawa, secara epistemologis konsep tersebut memiliki kemiripan struktur dengan pemikiran teoretikus autokrasi Barat seperti Carl Schmitt melalui konsep total state dan decisionism.

Konsepsi integralistik cenderung mengabaikan pembatasan kekuasaan, mengesampingkan hak asasi manusia karena dianggap terfokus pada individu dan mengidentikkan negara sebagai satu kesatuan organik tunggal di bawah pimpinan tertinggi. Gagasan inilah yang kemudian hari menjadi basis legitimasi filosofis bagi berdirinya Rezim Demokrasi Terpimpin Orde Lama dan Rezim Demokrasi Pancasila Orde Baru.

 

Tantangan Neo-Patrimonialisme

Pengalaman masa lalu memberikan pelajaran berharga bahwa autokrasi di Indonesia jarang sekali hadir dalam bentuk kudeta militer yang kasar secara mendadak. Autokrasi lebih sering merayap secara halus dengan memanfaatkan institusi-institusi hukum formal untuk mengonsolidasikan kekuasaan tunggal.

Dalam teori hukum tata negara, autokrasi ditandai oleh pemusatan kekuasaan pada satu tangan atau kelompok kecil (autos), serta membatasi atau menghilangkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari publik. Autokrasi senantiasa menempatkan ‘tertib politik’ dan stabilitas di atas ‘kebebasan politik’ dan keadilan.

Terdapat lima elemen dasar yang mendasari bangunan autokrasi dalam sejarah kenegaraan, yakni kedaulatan absolut pemegang kekuasaan yang berada di atas hukum, teori kepemilikan negara secara patrimonial (property theory), klaim legitimasi moral atau ketuhanan yang tak tersentuh (divine right), penggunaan doktrin alasan negara (raison d’état) untuk membenarkan segala cara demi pelestarian kekuasaan, serta personifikasi negara ke dalam diri penguasa (l'état, c'est moi).

Dalam konteks Indonesia pasca-kemerdekaan, kelima elemen autokrasi ini sering menjelma dalam bentuk ‘neo-patrimonialisme’. Budaya patronase tradisional dan bapakisme dikemas kembali dalam struktur kenegaraan modern, di mana hukum dan sumber daya publik dijadikan komoditas pertukaran politik untuk mengamankan loyalitas elite serta meredam oposisi.

Amandemen UUD 1945 yang berlangsung pada era Reformasi (1999–2002) merupakan momentum sejarah yang sangat krusial untuk mengikis konsepsi negara integralistik dan autokrasi neo-patrimonial tersebut.

Melalui amandemen UUD 1945, Indonesia secara tegas mengadopsi prinsip-prinsip demokrasi konstitusional, seperti pembatasan masa jabatan presiden, pemisahan kekuasaan yang jelas, penegakan hak asasi manusia secara teperinci, pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, serta penyelenggaraan pemilu secara berkala, jujur, dan adil.

Secara normatif, bangunan ketatanegaraan kita telah digeser secara mendasar menuju sistem yang menghormati supremasi hukum dan kedaulatan rakyat. Namun, memasuki dekade ketiga pasca-Reformasi, kita menyaksikan paradoks demokrasi yang kian nyata.

Pada satu sisi, kebebasan prosedural dan mekanisme elektoral terus berjalan secara rutin. Namun di sisi lain, kualitas substansial dari demokrasi mengalami pendangkalan yang mengkhawatirkan.

Praktik politik berbiaya tinggi (high-cost politics) melahirkan oligarki politik dan ekonomi yang menguasai partai-partai politik serta lembaga representatif. Kebijakan publik dan undang-undang tidak jarang dirumuskan secara tergesa-gesa dengan meminimalkan partisipasi publik, sekadar untuk memenuhi kepentingan segelintir pemilik modal dan elite kekuasaan.

Fenomena ini pun memicu kekecewaan publik terhadap demokrasi formal. Dalam situasi demikian, muncul godaan regresif yang berbahaya. Anggapan bahwa sistem autokrasi atau kepemimpinan otoriter jauh lebih efisien dalam menghadirkan pertumbuhan ekonomi dan ketertiban sosial.

Narasi yang membandingkan Indonesia dengan keberhasilan ekonomi negara-negara bermodel kontrol politik ketat sering kali dijadikan komoditas retoris untuk meragukan efektivitas demokrasi.

Pandangan ini perlu dikoreksi secara mendasar. Membenturkan demokrasi dengan kesejahteraan ekonomi merupakan pemikiran yang kurang tepat. Pengalaman Orde Baru membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang dibangun di atas fondasi autokrasi dan pembatasan kebebasan pada akhirnya sangat rapuh serta rentan terhadap krisis sistemis akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme yang meluas tanpa kontrol.

Autokrasi mungkin menawarkan ketertiban dan efisiensi semu dalam jangka pendek, namun dapat mengabaikan martabat kemanusiaan, mengabaikan hak-hak dasar, dan menutup pintu bagi keadilan sosial yang sejati.

Merawat demokrasi berarti menjaga agar kekuasaan negara tetap bekerja dalam koridor hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Pada saat yang sama, mengubur autokrasi berarti menutup rapat-rapat pintu masuk bagi bertumbuhnya kembali praktik neo-patrimonialisme, politik dinasti yang merusak meritokrasi, serta pemanfaatan hukum sebagai alat kekuasaan (rule by law) ketimbang hukum sebagai pengatur kekuasaan (rule of law).

Demokrasi Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 pasca-amandemen berakar kuat pada nilai-nilai kebangsaan dan sosial. Demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional yang dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah/perwakilan, serta berorientasi pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tugas sejarah generasi hari ini adalah memastikan bahwa pendulum kenegaraan tetap konsisten pada koridor demokrasi dan tidak kembali berayun menuju autokrasi. Hanya dengan keberanian mengkritik penyalahgunaan kekuasaan, memperkuat partisipasi masyarakat sipil, dan menjaga independensi lembaga-lembaga penegak hukum, kita dapat merawat demokrasi agar tetap hidup dan bertumbuh, sekaligus memastikan autokrasi benar-benar ditinggalkan.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik