Merumuskan Fikih Disabilitas :

Merumuskan Fikih Disabilitas

Setiap individu, apa pun kondisinya, berhak menikmati hak spiritualnya secara nyata.


Muhammad Julijanto
Ketua Program Doktor Studi Islam UIN Raden Mas Said Surakarta. Sekretaris PDM Wonogiri. Penulis buku Inklusivitas Fikih: Mewujudkan Keadilan bagi Penyandang Disabilitas


Keadilan sering kali disalahartikan secara sempit sebagai perlakuan yang seragam bagi setiap orang, tanpa melihat latar belakang kondisi subjek hukumnya. Padahal, dalam realitas sosial yang majemuk dan kompleks, keadilan menuntut perlakuan proporsional sesuai kebutuhan masing-masing individu.

Keresahan mendasar tersebut mendorong saya untuk mengkaji bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan realitas sosial kelompok rentan yang selama ini tak jarang terpinggirkan, yakni para penyandang disabilitas.

Dalam diskursus keagamaan kontemporer, isu disabilitas tidak lagi dipandang sebelah mata atau sekadar diselesaikan melalui kacamata belas kasihan (charity-based approach), tetapi ditarik ke dalam diskursus hak asasi manusia dan keadilan substantif yang berakar langsung dari teologi serta hukum Islam.

Instrumen Hukum

Secara normatif, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum untuk melindungi kelompok rentan. Negara kita telah memiliki fondasi regulasi yang kuat dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

Hal ini terwujud melalui berbagai peraturan perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga komitmen global melalui ratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Kehadiran lembaga negara seperti Komisi Nasional Disabilitas (KND) menjadi bukti nyata ikhtiar pemerintah dalam menghadirkan mekanisme pengawasan yang konkret.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengamanatkan setiap pemerintah daerah untuk menghadirkan komitmen nyata dalam pemenuhan hak-hak warganya yang inklusif. Salah satu instrumen penting yang diwajibkan, yakni pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di tingkat daerah, didukung sinergi bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) di tingkat pusat.

Keberadaan unit-unit itu dirancang untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan akses yang setara terhadap berbagai aspek penghidupan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga pelayanan publik dasar tanpa adanya diskriminasi.

Dalam sektor ketenagakerjaan, ULD memiliki fungsi strategis sebagai penyedia data, perantara kerja (job matching), serta penyelenggara pelatihan keterampilan bagi pencari kerja disabilitas. Unit tersebut aktif menjembatani para penyandang disabilitas dengan dunia usaha swasta maupun instansi pemerintahan agar kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas, yakni minimal dua persen untuk swasta dan empat persen untuk sektor publik, dapat terpenuhi secara optimal.

Sementara itu, dalam sektor pendidikan, ULD berperan vital dalam mendukung implementasi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di daerah. Tugas utamanya meliputi identifikasi kebutuhan khusus peserta didik, pengoordinasian penyediaan Guru Pendamping Khusus (GPK), serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang aksesibel. Dengan adanya dukungan ini, anak-anak penyandang disabilitas dapat mengenyam pendidikan di sekolah reguler bersama anak-anak lainnya secara setara dan bermartabat.

Selain sektor khusus tersebut, ULD mengemban fungsi advokasi dan pengawasan umum guna memastikan seluruh fasilitas publik serta layanan administrasi daerah memenuhi standar aksesibilitas universal. ULD bertindak sebagai unit rujukan pengaduan bagi penyandang disabilitas yang menghadapi hambatan akses atau tindakan diskriminatif di ruang publik.

Namun, berbagai aturan megah di atas kertas tersebut sering kali berhenti sebagai teks mati (law in books). Dalam realitas sosial sehari-hari (law in action), penyandang disabilitas masih harus menabrak tembok tebal hambatan struktural dan kultural.

Hambatan struktural tampak nyata dari minimnya fasilitas publik yang ramah disabilitas, mulai dari akses fisik gedung perkantoran, trotoar jalan raya, sarana transportasi publik, hingga sistem layanan peradilan yang belum akomodatif bagi pencari keadilan dengan disabilitas.

Sementara itu, hambatan kultural hadir dalam bentuk stigma sosial yang mengakar, prasangka buruk, diskriminasi terselubung, hingga rendahnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap harkat dan martabat penyandang disabilitas.

Ironisnya, marginalisasi ini tidak hanya terjadi di ruang-ruang sekuler, tetapi juga merambah hingga ke ranah kehidupan keagamaan dan spiritual yang sepatutnya menjadi tempat paling aman bagi setiap manusia.

Tempat ibadah, kegiatan ritual keagamaan, majelis taklim, hingga literatur keagamaan tidak jarang dibangun dan disebarkan dengan mengabaikan prinsip aksesibilitas. Ketiadaan jalur kursi roda (rampa) di masjid-masjid, minimnya juru bahasa isyarat dalam khotbah Jumat atau kajian Islam, serta langkanya literatur keagamaan berformat braille atau digital yang ramah disabilitas menunjukkan adanya jarak yang lebar antara nilai ideal agama dan praktiknya di lapangan.

Kondisi itu memperlihatkan bahwa ekosistem keagamaan kita masih secara eksklusif berpihak kepada orang-orang yang dianggap ‘normal’ secara fisik dan mental, sedangkan saudara-saudara kita penyandang disabilitas seolah dipinggirkan dari hak-hak ketuhanan mereka.

Urgensi Fikih Disabilitas

Padahal, jika kita menelisik lebih jauh ke dalam akar epistemologis hukum Islam, ajaran Islam pada dasarnya sangat menjunjung tinggi prinsip kemudahan (taysir) dan semangat menolak memberatkan (raf' al-haraj).

Fikih bukanlah produk hukum yang kaku, statis, dan tertutup dari dinamika zaman. Fikih merupakan produk ijtihad yang dinamis untuk menghadirkan kemaslahatan umat manusia (jalbu al-masalih wa dar’u al-mafasid). Di sinilah kemunculan Fikih Disabilitas mendesak untuk dihadirkan sebagai sebuah urgensi mutlak dalam bangunan hukum Islam modern.

Selama ini, literatur fikih klasik umumnya disusun dengan asumsi subjek hukum (mukallaf) yang ideal dan sempurna secara fisik maupun mental. Akibatnya, konstruksi hukum tersebut menempatkan penyandang disabilitas dalam posisi marginal, diidentikkan dengan gugurnya kewajiban, atau sekadar diposisikan sebagai objek belas kasihan.

Melalui pendekatan Fikih Disabilitas, kita dituntut melakukan pembacaan ulang (ijtihad kontekstual) terhadap teks-teks keagamaan agar hukum Islam tidak berjarak dari realitas umatnya yang beragam. Paradigma fikih dapat digeser dari yang semula bersifat eksklusif-normatif menuju perspektif yang inklusif-substantif.

Sebagaimana ditegaskan dalam kaidah ushul fikih bahwa perubahan hukum dimungkinkan terjadi karena adanya perubahan situasi, tradisi, dan kebutuhan zaman (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal).

Dari kerangka teoretis Fikih Disabilitas tersebut, saya menekankan pentingnya gagasan akomodasi yang proporsional (reasonable accommodation). Penyandang disabilitas tidak hanya berhadapan dengan hambatan fisik, tetapi juga tantangan intelektual, mental, sensorik, dan sosial yang sangat kompleks.

Oleh karena itu, keadilan tidak dipahami secara kaku sebagai keadilan formal (formal justice) yang menyamaratakan semua orang dalam segala situasi. Perlakuan yang sama rata kepada orang yang memiliki kondisi berbeda justru melahirkan ketidakadilan baru.

Kita seyogianya bergeser menuju keadilan substantif (substantive justice), yakni memastikan setiap individu, apa pun kondisinya, benar-benar dapat menikmati hak-hak dasar dan hak spiritualnya secara nyata.

Memberikan penyesuaian, modifikasi, fasilitas khusus, serta aksesibilitas memadai bagi penyandang disabilitas bukanlah bentuk keistimewaan yang diskriminatif. Sebaliknya, hal tersebut adalah kewajiban moral, etis, sekaligus fikih untuk menghilangkan tembok-tembok penghalang yang selama ini meniadakan hak-hak partisipasi mereka.

Konsep akomodasi proporsional ini mendorong para pemangku kebijakan keagamaan untuk mendesain ulang tata kelola fasilitas ibadah, modul pendidikan Islam, hingga mazhab pemikiran sosial agar benar-benar merangkul keberagaman ciptaan Tuhan tanpa diskriminasi terselubung.

Merawat Kesejahteraan Spiritual Kaum Rentan

Sudah saatnya diskursus mengenai inklusivitas dan Fikih Disabilitas tidak berhenti sebagai wacana akademis di ruang-ruang seminar atau halaman buku. Gagasan ini wajib ditransformasikan ke dalam gerakan kolektif dan aksi nyata di tengah masyarakat.

Kita memerlukan sinergi lintas sektor, mulai dari para ulama, pengambil kebijakan, akademisi, aktivis sosial, hingga pengurus rumah ibadah, untuk membenahi infrastruktur keagamaan, meningkatkan sensitivitas sosial, serta melahirkan produk pemikiran hukum Islam yang benar-benar membumi dan berpihak kepada kaum rentan.

Transformasi peradaban ini menuntut adanya langkah-langkah strategis yang sistematis. Pertama, institusi pendidikan Islam dan pesantren dapat mulai mengintegrasikan perspektif disabilitas ke dalam kurikulum studi hukum Islam, sehingga calon-calon ulama dan pemikir masa depan memiliki kepekaan teologis sejak dini.

Kedua, ormas-ormas Islam dan lembaga keagamaan dapat mengeluarkan panduan praktis ibadah bagi penyandang disabilitas yang mudah diakses dan disebarluaskan ke seluruh pelosok negeri.

Ketiga, renovasi fasilitas rumah ibadah ramah disabilitas, dengan mengubah masjid dan tempat suci lainnya menjadi ruang yang benar-benar inklusif secara fisik maupun psikologis.

Sebab, pada akhirnya, kualitas peradaban sebuah bangsa dan kedalaman keimanan sebuah masyarakat tidak diukur dari seberapa megah bangunan tempat ibadahnya, tetapi sejauh mana mereka mampu merawat keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali para penyandang disabilitas.

Melalui Fikih Disabilitas, kita membuktikan bahwa Islam adalah agama yang senantiasa hidup, adaptif, dan menghadirkan rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil 'alamin), merangkul setiap hamba-Nya menuju keadilan yang hakiki.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik