Ilustrasi Mengulas Urgensi Tobat Ekologis.
Mengulas Urgensi Tobat Ekologis : Ilustrasi Mengulas Urgensi Tobat Ekologis.
Ilustrasi Mengulas Urgensi Tobat Ekologis.

Mengulas Urgensi Tobat Ekologis

Bencana alam yang terus bermunculan sebentuk dosa ekologis yang membutuhkan pertobatan.


Singgih Sugiharto
Sekjen Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kendal (MPLHK)
Pengurus Himpunan Pengusaha KAHMI Kendal
Alumnus FE Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

Istilah tobat ekologis (ecological conversion) akhir-akhir ini kembali menyeruak dalam diskursus publik Indonesia. Secara terminologis, tobat ekologis menuntut transformasi radikal atas paradigma berpikir, etika, dan perilaku manusia dalam berinteraksi dengan alam.

Tobat ekologis memanggil kesadaran manusia untuk beralih, dari sikap antroposentris yang menempatkan alam sekadar eksploitasi ekonomi tanpa batas menuju sikap ekosentris yang menempatkan alam sebagai jejaring kehidupan bersimbiosis mutlak maupun sikap atau etika homosentris yang mendasarkan diri pada kepentingan sebagian masyarakat.

Etika homosentris mendasarkan diri pada berbagai model kepentingan sosial dan pendekatan yang ditempuh pelaku lingkungan untuk melindungi sebagian besar penduduk bumi.

Akar historis gagasan ini dipopulerkan pertama kali oleh Paus Yohanes Paulus II pada awal tahun 2000-an, sebelum akhirnya ditegaskan kembali oleh Paus Fransiskus melalui Ensiklik Laudato si’ (2015).

Gagasan tersebut mengemuka dalam konteks krisis ekologi global yang kian mengkhawatirkan, seperti pemanasan global, degradasi lahan masif, serta kepunahan keanekaragaman hayati akibat dorongan industrialisasi eksploitatif. Pertobatan ekologis dipandang bukan sekadar isu teknis-ekonomis, tetapi sebuah persoalan moral dan spiritual dasar manusia.

Bagaimana dengan Indonesia? Narasi pertobatan ekologis belakangan juga disuarakan kembali secara intensif oleh berbagai elemen masyarakat sipil, LSM lingkungan seperti WALHI, akademisi, hingga tokoh-tokoh lintas agama, termasuk seruan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penyuaraan ulang itu dilandasi oleh realitas objektif fenomena bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang, erosi, abrasi pesisir, hingga kekeringan dengan frekuensi dan daya rusak yang kian meningkat.

Bencana-bencana tersebut bukan lagi musibah alamiah, namun manifestasi ekologis dari alih fungsi lahan mendasar, ‘deforestasi’, serta tata kelola ekstraktif yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Bahkan jika kita masih mengingat salah satu kontestan Pilpres tahun 2024, yakni Muhaimin Iskandar, pernah menyampaikan tobat ekologis yang harus dimulai dari etika, dan mengimbau agar manusia tidak melangkahi aturan.

“Tobat itu dimulai dari etika. Sekali lagi, etika. Etika lingkungan dan etika pembangunan. Jangan ugal-ugalan. Jangan ngangkangi aturan. Jangan sembrono (jangan gegabah). Ojo sak karepe dewe (jangan semaunya sendiri).”

Prinsip dasar tobat ekologis inilah yang kemudian wajib dibangun dengan kasadaran secara ‘masif’ agar kerusakan alam yang ada di darat dan dilaut tidak semakin parah.

Setali tiga uang, gagasan tobat ekologis nasional juga disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI dalam ajang Environmental and Social Innovation Award (ENSIA) 2026 di Bali, Kamis (10/9/2026). Ia mendorong seluruh elemen masyarakat agar dunia usaha melangkah lebih jauh dalam rangka pemulihan kerusakan lingkungan yang sudah sedemikan parah.

Berharap pada Pemerintah

Menurut data Kementerian Kehutanan, deforestasi Netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektare. Angka ini diperoleh dari deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dikurangi hasil reforestasi yang mencapai 40,8 ribu hektare.

Sementara data pembanding dari Auriga Nusantara, sebuah organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam upaya untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan, pada tahun 2024, deforestasi mencapai 261.575 hektare.

Angka yang cukup mencengangkan dibandingkan data luas deforestasi 2023 yang diunggah pada Maret 2024 seluas 257.380 hektare. Artinya, deforestasi tahun 2024 meningkat seluas 4.191 hektare, dari luasan hutan di Indonesia yang mencapai 95,9 juta hektare.

Sementara Jawa Tangah, dalam kurun waktu 2014 hingga 2024, ‘kehilangan hutan’ kurang lebih 11.179 hektare, dari 648, 9 ribu hektare.

Semua ini bukan semata persoalan angka dan data yang berbeda. Lebih kepada kekhawatiran tentang sangat parahnya kondisi hutan di Indonesia. Terlebih bila ditambah kebakaran hutan pada rentang waktu Januari hingga Agustus tahun 2026 yang diperkirakan mencapai 202.010,96 hektare, dan menelan kerugian material hingga trilunan rupiah.

Apakah Indonesia masih menjadi salah satu penyumbang oksigen terbesar dan menjadikannya sebagai paru-paru dunia?

Riset publikasi Environmental Research Letters serta agregasi pemantauan dari Global Forest Watch dan KLHK menyebutkan bahwa penyebab utama deforestasi di Indonesia, yakni adanya ekspansi perkebunan baru dan komoditas komersial skala besar; degradasi kebakaran hutan dan lahan gambut; pembukaan hutan untuk tambang batu bara, nikel, dan emas; jalan logistik/aksesibilitas (logging roads); serta dampak urbanisasi dan penambahan infrastrukur.

Kerusakan alam tidak hanya terjadi di darat, tetapi juga di laut. Dari data historis, tingkat kerusakan kumulatif tahun 2000 hingga 2026, tidak kurang 600.000 hingga 750.000 hektare hutan mangrove berada dalam kondisi kritis atau rusak, dari kurang lebih 3,36 Juta hektare mangrove di Indonesia. Kondisi tersebut ada akibat alih fungsi lahan.

Hal ini diperparah dengan rusaknya terumbu karang. Lebih dari 33% berada dalam kondisi ‘buruk/rusak’. Sisanya tergolong sedang.  Belum lagi masuknya sampah plastik hingga 1,29 juta ton per tahun yang menjadikan Indonesia sebagai negara ‘pendonor’ sampah plastik terbesar di dunia.

Dari sini terlihat bahwa tangan-tangan manusia-lah yang memiliki andil rusaknya alam, baik di darat maupun di laut. Bukan tidak mungkin, jika ada pembiaran tanpa ada kebijakan yang ketat dan kuat dari pemerintah maka cerita hijaunya hutan Indonesia hanya tinggal ‘cerita pengantar tidur’.

Tentu kita tidak menyalahkan alam dengan segala perubahanya yang terlalu cepat. Andil pemerintah sebagai ‘pemilik legalitas’ penguasaan darat dan laut mutlak diperlukan. Kewenangan regulasi menjadi perisai paling runcing sekaligus ‘menggigit’ agar kerusakan di laut dan di darat dapat dibendung.

Pemerintah bisa menggunakan prinsip dasar tobat ekologis pada ‘ruang darat’ dalam mengatasi problem lingkungan hidup. Tobat itu berupa kebijakan dan regulasi yang memperhatikan aspek ekologi, serta keberlangsungan ekosistem, baik di darat maupun di laut melalui penegakan hukum seimbang dan ‘tajam’ bagi pelaku perusak ‘alam’.

Selain itu, tobat kultural kepada masyarakat melalui imbauan dan edukasi serta moralitas ekologi dengan mengintegrasikan etika lingkungan ke dalam kurikulum pendidikan formal dan mimbar-mimbar keagamaan untuk membangun kesadaran bahwa merusak hutan adalah bentuk kejahatan moral terhadap generasi mendatang.

Tugas Kekhalifahan

Pada prinsipnya, tobat ekologis adalah sebuah pemaknaan akan keseriusan secara batiniah terhadap daya dan upaya yang sudah dilakukan manusia secara maksimal dalam konteks ‘lahiriah’ demi menjaga dan melestarikan alam.

Sifat dasar tobat ekologis, yakni kepasrahan kepada Sang Pencipta seraya memohon ampunan apa yang telah dilakukan manusia.

Jika mengutip Al Quran surat Al-Qashash ayat 77, “Dan janganlah berbuat kerusakan di muka bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.”

Di samping itu, surat Al-Baqarah ayat 30, “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, 'Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’.”

Surat tersebut mengandung maksud bahwa manusia mengemban tugas sebagai khalifah, yakni menjadi pemimpin atau pengelola, di bumi. Tugas ini mencakup kewajiban merawat, memakmurkan, dan menjaga kelestarian alam; bukan merusaknya.

Dengan melihat kerusakan alam di Indonesia maka tobat ekologis menjadi sebuah gerakan perubahan kesadaran dan perilaku secara mendalam untuk menghentikan tindakan merusak alam semesta serta memulihkan hubungan harmonis antara manusia dengan Sang Pencipta.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik