Laki-Laki Kader Posyandu?
/ Opini
Stunting dapat disebabkan karena kurangnya peran suami atau ayah dalam menyeimbangkan peran pengasuhan dan pemenuhan gizi keluarga.
Irawan Januari Putra
Perangkat Desa Paseban, Bayat, Klaten
Percepatan penurunan stunting merupakan salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah menargetkan prevalensi stunting nasional turun menjadi 14,2% pada tahun 2029.
Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting di Indonesia tahun 2024 berhasil turun di bawah 20%, yaitu 19,8%. Angka tersebut lebih rendah 0,3% poin dari target prevalensi stunting yang ditetapkan untuk tahun 2024, yaitu 20,1%.
Meskipun pada tahun 2024 prevalensi stunting mengalami penurunan, tetapi potensi meningkatnya prevalensi stunting tentu selalu ada terlebih di era modern saat ini yang ditandai dengan semakin kompleksnya masalah sosial.
Stunting merupakan masalah sosial yang tidak dapat direduksi sebagai masalah kesehatan semata. Sebagai masalah sosial, stunting dapat disebabkan karena kurangnya peran suami atau ayah dalam menyeimbangkan peran pengasuhan dan pemenuhan gizi keluarga.
Kurangnya peran suami atau ayah dalam keluarga juga dapat menciptakan fenomena fatherless atau tanpa kehadiran dan peran ayah. Para ibu hamil dan ibu menyusui terpaksa menanggung beban ganda sebagai pengurus rumah tangga sekaligus pencari nafkah.
Bagi ibu hamil dan ibu menyusui, beban tersebut dapat memicu stres, menurunkan kualitas air susu ibu (ASI), serta menghambat pemenuhan gizi janin dan anak, sehingga meningkatkan risiko malnutrisi dan stunting.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, pemerintah berupaya mempercepat penurunan stunting melalui dua pendekatan, yaitu intervensi spesifik (kesehatan) dan intervensi sensitif (non-kesehatan). Upaya tersebut dilaksanakan hingga tingkat desa melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Namun hingga saat ini, karena kurangnya dukungan sumber daya manusia, khususnya keterlibatan laki-laki dalam Posyandu, pelaksanaan intervensi sensitif melalui edukasi belum sepenuhnya efektif.
Kaderisasi Laki-laki
Penting untuk disadari bahwa kesehatan keluarga tidak hanya menjadi tanggung jawab perempuan, tetapi juga laki-laki. Sudah saatnya kita menghapus stereotipe bahwa urusan kesehatan keluarga, pengasuhan anak, dan kegiatan Posyandu merupakan urusan perempuan.
Laki-laki perlu diberi ruang dan didorong untuk terlibat dan berkontribusi dalam mewujudkan kesehatan keluarga, salah satunya dengan menjadi pengurus atau kader Posyandu.
Menurut Pasal 1 ayat (7) dan (8) serta Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu diatur bahwa jenis kelamin tidak termasuk kriteria dalam kepengurusan dan kader Posyandu. Dengan kata lain, laki-laki dan atau perempuan dapat menjadi pengurus atau kader Posyandu.
Untuk meningkatkan peran dan kontribusi laki-laki sebagai pengurus atau kader Posyandu, desa dapat membangun dan memperkuat kemitraan dengan Posyandu serta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Desa dan Posyandu beserta RT dan RW secara bersama-sama mendorong dan memberi kesempatan warga, khususnya laki-laki menjadi pengurus atau kader Posyandu.
Upaya tersebut sejalan dengan Pasal 7 ayat (4) serta Pasal 12 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Dilibatkannya RT dan RW sebagai mitra desa didasarkan dua pertimbangan berikut.
Pertama, RT dan RW merupakan salah satu LKD yang paling dekat dengan warga. Pengurus RT dan RW setiap hari hidup bersama warga sehingga mengetahui keadaan lingkungan dan kehidupan warganya.
Dengan kedekatan tersebut, RT dan RW dapat menjadi perantara informasi dan komunikasi antara desa dengan warga serta dapat membantu desa melaksanakan program-programnya, salah satunya percepatan penurunan stunting.
Kedua, sebagai LKD yang dekat dengan warga, pengurus RT dan RW dinilai mengetahui potensi warganya sekaligus mampu mendorong warga tersebut, khususnya laki-laki agar bersedia menjadi pengurus atau kader Posyandu.
Dalam kegiatan intervensi sensitif di Posyandu, pengurus atau kader laki-laki dapat memberikan edukasi kepada warga, khususnya suami dan ayah untuk lebih sadar dan peduli terhadap kesehatan keluarga, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan anak.
Kesadaran dan kependulian tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa tindakan, seperti mengantar istri dan atau anak ke Posyandu, membantu mengasuh anak, mendukung keputusan gizi keluarga, serta memberikan rasa aman, kasih sayang, dan ruang tumbuh bagi anak.
Integrasi Layanan Primer
Kehadiran pengurus dan kader laki-laki dalam Posyandu juga dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kesehatan lainnya, yaitu Integrasi Layanan Primer (ILP).
ILP merupakan transformasi sistem kesehatan yang bertujuan mendekatkan akses layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif kepada masyarakat. Fokus ILP adalah layanan kesehatan untuk setiap fase kehidupan dari janin hingga lanjut usia serta memperkuat upaya pencegahan penyakit, sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (3) huruf a dan ayat (4) serta Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam pelaksanaan ILP di Posyandu, kehadiran pengurus dan kader laki-laki dinilai mampu menjangkau kelompok sasaran yang selama ini kurang terjangkau oleh pengurus dan kader perempuan, seperti remaja laki-laki, pria dewasa, dan pria lansia.
Laki-laki juga cenderung lebih mudah menerima informasi dan edukasi dari sesama laki-laki. Melalui informasi dan edukasi, pengurus dan kader laki-laki dapat mengubah cara pandang masyarakat tentang peran gender, menjadi panutan sesama laki-laki, serta menjadi bukti nyata bahwa laki-laki juga dapat sadar dan peduli terhadap kesehatan keluarga.
Selain itu, pengurus dan kader laki-laki dapat menjadi penggerak atau pegiat pola hidup sehat di lingkungan laki-laki. Pengurus dan kader laki-laki dapat mendorong sesama laki-laki untuk mengikuti kegiatan di Posyandu, memberi contoh nyata tidak merokok, tidak mengonsumsi alkohol, dan menghindari begadang.
Pengurus dan kader laki-laki dapat pula membuka ruang diskusi tentang Keluarga Berencana (KB), pentingnya berolahraga, manfaat pemeriksaan kesehatan rutin, bahaya memendam stres dan sakit, serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan air.
Dengan keterlibatan laki-laki dalam kegiatan Posyandu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas percepatan penurunan stunting serta pelaksanaan ILP, sehingga dapat terwujud keluarga sehat, baik secara fisik, mental maupun sosial.
