Apakah Barang Publik Baru Tersedia Setelah Krisis? :

Apakah Barang Publik Baru Tersedia Setelah Krisis?

Baik dalam kondisi pasar yang sedang subur maupun terdistorsi, barang publik merupakan bagian utuh eksistensi perekonomian sebuah negara.


Ichwan A. Basri
Pakar Ekonomi Islam

 

Kapankah waktu yang tepat negara turut campur tangan dalam urusan dapur perekonomian? Selama berabad-abad, mazhab kapitalisme Barat mencoba membatasi ruang gerak pemerintah. Semboyan laissez-faire mengagungkan pasar bebas sebagai mesin penggerak kesejahteraan yang sempurna.

Namun, pasar bukanlah Tuhan yang bebas dari cacat. Ada momentum di mana tangan tak terlihat (the invisible hand) yang diyakini para kapitalis ternyata mengalami kelumpuhan. Ketika pasar gagal mengalokasikan sumber daya, terutama untuk barang-barang vital seperti pertahanan, jalan raya, hingga lampu jalan, ekonomi konvensional baru membuka pintu bagi intervensi negara.

Richard A. Musgrave, salah satu begawan keuangan publik terbesar abad ke-20, merumuskan bahwa penyediaan barang publik (public goods) adalah mandat pemerintah yang lahir justru karena mekanisme pasar mengalami kegagalan (market failure).

Tanpa adanya kegagalan pasar, konsep barang publik dalam ekonomi Barat kehilangan pembenaran eksistensialnya. Pemerintah diposisikan tak ubahnya seperti pemadam kebakaran yang baru dipanggil ketika api krisis alokasi sudah membakar pasar swasta.

Benarkah pemenuhan hak-hak publik harus menunggu pasar mengalami ‘sakit’ terlebih dahulu?

Ekonomi Islam menawarkan antitesis yang radikal sekaligus elegan. Dalam pandangan syariah, pemenuhan kebutuhan publik tidak bersifat reaktif, tetapi proaktif dan inheren sejak hari pertama tatanan ekonomi ditegakkan. Baik dalam kondisi pasar yang sedang subur maupun terdistorsi, barang publik adalah bagian utuh dari eksistensi Ekonomi Islam.


Barang Publik sebagai Pilar Eksistensi

Ekonomi Islam memiliki garis demarkasi yang absolut mengenai kepemilikan yang tidak ditentukan oleh efisiensi atau fluktuasi pasar. Jika Musgrave melihat barang publik dari kacamata fungsi barang apakah bersifat non-rival dan non-excludable di pasar, Islam melihat barang publik dari kacamata asal-usul kepemilikan (milkiyah).

Syariah membagi harta menjadi tiga kamar yang kedap air, yakni kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum (milkiyah ammah).

Landasan argumen ini berakar pada sabda Rasulullah Muhammad SAW yang sangat populer, “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput (padang gembalaan), dan api (sumber energi).” (HR. Ahmad)

Tiga komoditas yang disebut dalam hadis di atas, yakni air, rumput, dan api, adalah metafora kuno untuk kebutuhan publik paling mendasar di setiap zaman, berupa sumber daya air bersih, ketersediaan lahan atau fasilitas umum, dan kedaulatan energi seperti bensin, listrik, hingga gas.

Ketika Islam menetapkan bahwa sektor-sektor ini merupakan kepemilikan umum, berimplikasi pada haram hukumnya diserahkan kepada mekanisme pasar murni, sekalipun swasta mampu mengelola secara efisien tanpa cacat. Sektor publik tersebut tegak berdiri secara paralel berdampingan dengan sektor swasta yang sehat.

Islam tidak membutuhkan drama kegagalan pasar untuk mengambil alih ladang minyak atau mata air. Sejak awal, komoditas tersebut sudah digembok oleh syariah agar tidak dikomersialkan demi keuntungan segelintir orang.


Mengevaluasi ‘Tiga Cabang Musgrave’ Lewat Kacamata Syariah

Dalam bukunya, Public Finance in Theory and Practice, Musgrave membagi peran ekonomi pemerintah ke dalam tiga fungsi utama yang dikenal sebagai ‘The Three Branches of Musgrave’, yaitu cabang alokasi, cabang distribusi, dan cabang stabilisasi.

Pertama, cabang alokasi (allocation branch). Musgrave menyatakan bahwa pemerintah menyediakan barang publik yang ditolak oleh swasta karena tidak menghasilkan profit akibat sifat teknis barang tersebut.

Kritik Syariah menunjukkan bahwa Islam setuju dengan fungsi alokasi ini, tetapi mekanisme pendanaannya jauh lebih kaya. Jika Musgrave hanya mengandalkan instrumen pajak yang dipaksakan, Islam telah menyediakan instrumen wakaf dan kharaj sejak awal.

Melalui wakaf, masyarakat secara sukarela memproduksi barang publik saat ekonomi justru sedang tumbuh makmur, tanpa perlu menunggu anggaran negara mengalami defisit.

Kedua, cabang  distribusi (distribution    branch). Musgrave memandang pasar bebas secara alamiah berpotensi menciptakan jurang kaya-miskin, sehingga pemerintah harus melakukan redistribusi pendapatan melalui pajak progresif.

Kritik Syariah menempatkan cabang distribusi sebagai jantung Ekonomi Islam. Islam tidak membiarkan pasar berjalan pincang dulu baru dikoreksi. Instrumen seperti Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) adalah sistem distribusi otomatis yang melekat pada setiap sirkulasi harta.

Zakat memastikan harta tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7).

Ketiga, cabang stabilisasi (stabilization branch). Musgrave mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter untuk mengatasi siklus bisnis seperti inflasi dan pengangguran saat pasar mengalami syok.

Kritik Syariah berpandangan bahwa ketidakstabilan pasar konvensional sering kali dipicu oleh hal yang legal dalam kapitalisme, berupa riba (bunga bank) dan gharar/maysir (spekulasi keuangan). Ekonomi Islam melakukan fungsi stabilisasi dari hulu dengan mengharamkan riba dan transaksi spekulatif, serta mengunci sektor keuangan agar selalu beriringan dengan sektor riil.

Gagasan Richard A. Musgrave bahwa barang publik hanya bisa lahir dari celah kegagalan mekanisme pasar adalah cerminan dari keterbatasan ideologi kapitalisme dalam memandang keadilan sosial. Barat menempatkan negara sebagai aktor sekunder yang baru boleh bergerak ketika sektor swasta angkat tangan.

Sebaliknya, Ekonomi Islam membuktikan bahwa pemenuhan hak-hak publik adalah bagian dari eksistensi tatanan syariah, bukan sebuah produk darurat dari krisis atau ketidaksempurnaan alokasi ekonomi.

Melalui konsep milkiyah ammah (kepemilikan umum) yang bersumber dari petunjuk Ilahi, Islam mengintegrasikan barang publik ke dalam urat nadi perekonomian sejak awal. Pasar yang sehat diperbolehkan mencari profit pada barang privat, sementara kesejahteraan sosial dijamin secara paralel lewat pengelolaan sumber daya alam oleh negara serta instrumen sosial seperti wakaf.

Islam tidak membutuhkan pasar untuk mengalami kegagalan terlebih dahulu agar masyarakat bisa menikmati air bersih, energi, dan jaminan sosial. Kesejahteraan bersama adalah kewajiban yang inheren, bukan sekadar obat penawar setelah pasar mengalami distorsi


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik