Meski Inkracht, Pembebasan Tanah Tak Selalu Lancar
/ Opini
Pembebasan tanah bukan hanya melibatkan aspek hukum perdata, tetapi juga administrasi negara, sosial, dan teknis di lapangan.
Saleh Hidayat
Praktisi Hukum
Alumnus Universitas Sebelas Maret
Penulis buku Menjadi Sukabumi
Jalan panjang sengketa tanah tidak hanya berlangsung saat proses pengadilan. Persidangan yang dllangsungkan berlarut berikut dinamika jengkal per jengkalnya itu, bahkan saat sengketa dimenangkan atau telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum (inkracht), masih harus dihadapkan pada sejumlah persoalan, terutama pembebasan lahan.
Mengapa demikian? Karena, meski sudah menang di pengadilan, eksekusi lahan tidak hanya melibatkan aspek hukum perdata, tetapi juga administrasi negara, sosial, serta berbagai kendala teknis di lapangan.
Penyebab utama pertama, perlawanan fisik dan sosial. Warga yang menduduki lahan kerap melakukan perlawanan fisik ketika eksekusi lahan dilaksanakan. Aksi tersebut membutuhkan pendekatan keamanan dan sosial yang intensif.
Kedua, sengketa kepemilikan yang berlapis-lapis. Pada banyak kasus, putusan pengadilan hanya memenangkan satu pihak, sedangkan ada pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan tanah, sehingga menimbulkan konflik baru.
Penyebab ketiga, yakni proses hukum lanjutan. Pihak yang kalah tak jarang mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hal itu jelas menghambat proses eksekusi lapangan.
Keempat, ketidaksesuaian data lapangan. Ketika ada perbedaan data luas tanah, bangunan, atau tanaman antara data Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau panitia pengadaan tanah dengan fakta di lapangan, dapat memperlambat validasi ganti rugi.
Sebab kelima, tentang mekanisme penyelesaian. Penyelesaian sengketa lahan sering pula melibatkan instansi lain, seperti Ombudsman atau audit teknis untuk memastikan keadilan ganti rugi.
Keenam, penolakan ganti rugi dan konsinyasi (titip uang). Apabila warga yang menduduki lahan tidak menyetujui nilai ganti rugi, meskipun pengadilan telah memutuskan, tidak sedikit dari mereka yang menolak untuk melepaskan tanah.
Pada akhirnya, di berbagai tempat, pembebasan lahan sukses dilaksanakan dengan pendekatan dialogis, yakni musyawarah, di samping tindakan eksekusi hukum. Pilihan tersebut ditempuh, sebab para pihak dapat duduk bersama dalam satu tempat dan kesempatan dengan iktikad baik, menyelesaikan persoalan.
Kasus Tanah Natadipura
Contoh penting yang dapat dikemukanan, yakni kasus saling klaim antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cibungur dengan keluarga ahli waris Natadipura di Kabupaten Sukabumi seluas 630 hektare yang telah dimenangkan pihak keluarga ahli waris. Dengan begitu, saatnya menapaki tahap penguasaan atas objek tanah.
Pihak-pihak yang potensial terdampak putusan kasus sengketa tanah Natadipura ialah para pihak yang sudah mengalihkan status kepemilikan tanah, baik dengan memperjual-belikan, membangun tanpa izin, serta menyewakan dan melakukan kerja sama usaha perkebunan tanpa izin pemilik lahan.
Tim kuasa hukum ahli waris Natadipura kemudian membuat Laporan Polisi (LP), yakni dokumen tertulis resmi yang dibuat oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengenai pemberitahuan seseorang atau korban bahwa telah, sedang, atau akan terjadi tindak pidana. Laporan Polisi merupakan dasar hukum bagi kepolisian untuk melakukan penyidikan.
Apabila Laporan Polisi telah sampai pada tahap penyidikan maka akan dilakukan pengujian tentang sah-tidaknya atau cacat hukum atau melawan hukum proses menguasai tanah yang dilakukan oleh berbagai pihak melalui upaya hukum pidana. Pengujian dapat dilaksanakan dengan uji petik atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan atau penggelapan lahan milik Natadipura.
Dalam Laporan Polisi, tim kuasa hukum ahli waris Natadipura mengadukan penyerobotan lahan oleh Yayasan Badan Wakaf Pondok Modern Assalam, Hotel Demix, dan oknum PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Sebagai implikasi putusan pengadilan, lembaga-lembaga tersebut berarti telah melakukan penguasaan objek tanah secara ilegal.
Melalui hukum pidana, dibutuhkan uji petik tentang sah-tidaknya proses penguasaan tanah yang dilakukan oleh Yayasan Badan Wakaf Pondok Modern Assalam, Hotel Demix, dan oknum PTPN.
Uji petik merujuk pada pemeriksaan lapangan atau pengambilan sampel data (sampling) untuk memverifikasi kebenaran dokumen, batas tanah, atau keakuratan data pertanahan. Uji petik dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengadilan, atau lembaga pengawas.
Letter C yang Mengalahkan SHM
Pada tanggal 20 April 2026, Tim kuasa hukum ahli waris Natadipura mengirimkan somasi (peringatan hukum) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengenai klaim atas tanah yang di atasnya berdiri SD Negeri 1 Ubrug, SD Negeri Tunas Harapan, SD Negeri Sukaharja, SD Negeri Perintis, SD Negeri Sentral Ubrug, SD Negeri Karet Alam Ubrug, SD Negeri 1 Warungkiara, dan SMP Negeri 1 Warungkiara.
Tanggapan atas somasi dikirim pada 5 Mei 2026. Sejumlah delapan poin tercantum dalam surat tanggapan tersebut. Satu poin yang paling penting, yakni menolak Letter C (tanah adat) dan keterangan ahli sebagai alat bukti.
Secara tegas, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyatakan, alas hak berupa Letter C Nomor 16, Letter C Nomor 84, Letter C Nomor 89, Verponding Nomor 1745, peta lokasi, serta riwayat tanah atas nama Natadipura M.S. alias Tirta tidak dapat diterima sebagai dasar untuk mengakui adanya kewajiban pembayaran kompensasi, pengosongan, ataupun tindakan hukum lainnya dari Dinas Pendidikan.
Untuk diketahui, Sertifikat Hak Milik (SDM) merupakan bukti kepemilikan yang terkuat dan terpenuh. Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat putusan-putusan Pengadilan Negeri di mana Letter C dapat mengalahkan SHM. Mengapa demikian?
Pertama, asal-usul tanah (alas hak) yang cacat. SHM yang diterbitkan BPN ternyata didasarkan pada dokumen yang tidak sah atau palsu.
Kedua, kepemilikan riil. Pemilik Letter C dapat membuktikan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus, sedangkan pemilik SHM tidak pernah menguasai tanah tersebut.
Ketiga, prosedur penerbitan. Adanya kelalaian atau penipuan dalam prosedur penerbitan sertifikat. Misalnya, tanpa persetujuan ahli waris yang sah.
Pembebasan tanah Natadipura akan terus berjalan dengan proses hukum yang benar. Sebab, sengketa telah dimenangkan (inkracht). Karena adanya keterkaitan dengan banyak pihak yang telah memanfaatkan tanah tersebut, dinamika lapangannya tentu saja tidak mudah.
