Keluarga, Benteng Utama Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan
/ Opini
Bentuk kekerasan tidak hanya kekerasan fisik, namun juga kekerasan verbal.
Rini Dwi Lestari
Ketua TPPKK dan Ketua Paralegal Desa Pundungan
Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten
Perempuan dan anak adalah manusia yang harus dihormati keberadaannya. Tidak boleh ada kekerasan, bahkan dari ucapan sekalipun, apalagi sampai kekerasan fisik.
Sayangnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi di lingkungan rumah tangga. Bentuk kekerasan tersebut tidak hanya berupa kekerasan fisik, namun juga kekerasan verbal, seperti bentakan, hinaan, perundungan, hingga kata-kata kasar yang kerap dianggap sepele, padahal berdampak besar terhadap psikologis korban.
Padahal, keluarga merupakan tempat pendidikan pertama bagi anak sekaligus benteng utama dalam membangun rasa aman bagi perempuan dan anak. Oleh sebab itu, keluarga harus menjadi ruang yang nyaman dan penuh kasih sayang; bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Betapa penting mengubah pola perilaku rumah tangga, terutama kebiasaan membentak pasangan maupun anak, yang sering dianggap hal biasa. Sebab, kekerasan verbal adalah pintu awal munculnya kekerasan yang lebih besar, apabila tidak segera dihentikan.
Jangan suka membentak istri dan anak. Kita harus membangun keluarga yang sehat dan harmonis. Perempuan harus berani menjadi tangguh dan anak-anak harus berani mengatakan tidak terhadap ketidakbenaran.
Diperlukan adanya pendampingan dan keberanian untuk melawan. Segala bentuk kekerasan, termasuk dalam bentuk perundungan (bullying) dan ucapan yang tidak baik terhadap perempuan dan anak harus kita cegah bersama.
Upaya perlindungan perempuan dan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga inti, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Lingkungan RT, perangkat desa, kader masyarakat, hingga lembaga sosial harus turut aktif menciptakan suasana yang aman serta menyediakan pendampingan bagi korban kekerasan.
Lingkungan harus mampu melindungi perempuan dan anak. Mereka bukan hanya obyek perlindungan, tetapi juga harus diberdayakan. Perempuan harus didampingi agar tangguh, dan anak-anak harus diberi ruang untuk berkembang dengan aman.
Praktik baik yang telah berjalan di Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, paralegal desa menggandeng lembaga yang kompeten dan concern pada isu perlindungan perempuan dan anak, untuk melakukan pendampingan masyarakat di desa.
Kerja sama tersebut dinilai memberi hasil yang positif, karena kini, perempuan dan anak di Desa Pundungan mulai mendapatkan ruang lebih luas untuk berkembang serta terlibat aktif dalam berbagai kegiatan desa. Selain perempuan yang diberi ruang seluas-luasnya di desa, anak-anak juga mendapatkan kegiatan positif agar tumbuh bersama lingkungan yang sehat.
Urgensi Lembaga Perempuan dan Anak
Bukan hanya menggandeng lembaga yang kompeten perihal pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, upaya lain dapat ditempuh. Semisal, workshop kekerasan perempuan dan anak.
Melalui workshop tersebut, saya berharap, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak akan semakin meningkat. Keberanian untuk melawan kekerasan harus terus ditanamkan, baik kepada perempuan, anak-anak, maupun masyarakat luas.
Dengan adanya edukasi dan sinergi antara masyarakat desa dengan lembaga pendamping, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan. Lingkungan yang aman, keluarga yang harmonis, serta masyarakat yang peduli menjadi fondasi utama untuk menciptakan generasi yang kuat dan berdaya.
Saya juga berharap, Pemerintah Desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) membuat Lembaga Desa yaitu Lembaga Perempuan dan Anak (LPA) Desa. Hal ini begitu penting untuk membentuk lembaga berbasis komunitas guna penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ada pula, kader paralegal perempuan yang bertujuan mendekatkan layanan pendampingan kepada korban dan memberi bantuan akses layanan rujukan yang dibutuhkan korban. Dengan begitu, ketika terjadi kekerasan, korban berani untuk menyampaikannya kepada pihak yang tepat. Korban juga berani untuk melapor, karena desa telah memiliki lembaga yang membantu korban supaya tidak merasa sendirian.
Paralegal berperan pula dalam membangkitkan kesadaran kolektif bagi warga desa agar bersama-sama mewujudkan ruang aman bagi perempuan dan anak.
Apa artinya kemajuan ekonomi jika perempuan dan anak-anak tidak diperhatikan? Selamanya, ekonomi kita tidak akan maju kalau kita tidak menuntaskan persoalan sumber daya penggerak utamanya, yaitu perempuan dan anak.
