Keadilan Substantif, Khidmat HMI untuk Indonesia
/ Opini
Penegakan hukum membutuhkan hati nurani, bukan hanya kepastian hukum formal.
Saleh Hidayat
Praktisi Hukum alumnus Universitas Sebelas Maret
Alumnus HMI Cabang Surakarta
Tepat pada 5 Februari 2026 yang lalu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berusia 79 tahun. Sebuah anugerah eksistensi yang layak disyukuri. Sebab, sepanjang sejarah perjalanannya, sering kali dinamika kebangsaan memaksa HMI untuk ‘hampir’ bubar. Anugerah, karena atas kuasa-Nya, hampir delapan dekade HMI masih diperjalankan untuk berkhidmat bagi Indonesia.
Khidmat HMI beserta alumninya tampak jelas di berbagai sektor, baik politik, ekonomi, sosial, budaya, bahkan pertahanan dan keamanan. Jutaan alumni HMI bertebaran di dalam dan luar negeri demi memberikan sebesar-besar manfaat bagi semesta. Tak selalu berperan sebagai tokoh, lantaran tempaan organisasi semasa masih aktif di HMI, mereka tetap mampu berkreasi dan berkarya.
Jalan HMI manunggal dengan Republik, mengandalkan kritisme dan intelektual. Hitam-putih negara ini, berarti hitam-putih pula HMI. Tak ada kata mundur meski sejengkal bila Republik telah memanggil. Jejaring HMI dan alumninya ibarat simpul besar Negara Kesatuan Republik Indonesia. HMI kukuh dan tegak berdiri di atas cita-cita para Pendiri Bangsa.
Salah satu tugas mulia yang dilakoni kader HMI dan alumninya dengan senang hati adalah praktik penegakan hukum. Praktik tersebut selaras dengan Tujuan HMI, yakni ‘Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernapaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT’.
Selain bertujuan tegaknya keadilan, penegakan hukum juga berurusan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi rakyat-banyak berikut dukungan berupa peningkatan kesadaran hukum. Untuk menjalaninya, setiap elemen HMI berkiprah menurut fungsi dan peran masing-masing, tidak selalu dalam profesi sebagai aparat penegak hukum (APH).
Praktik penegakan hukum pun beragam, mulai dari penegakan hukum pidana, pemberantasan korupsi, penyelesaian sengketa, perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), penegakan peraturan daerah dan administrasi, hingga pengawasan pelayanan publik. Semua itu ditempuh HMI, sejak dinyatakan lulus sebagai kader.
Sebagian dari puluhan ribu advokat yang ada negeri ini, tentu saja alumni HMI. Sebagian dari ratusan ribu mahasiswa hukum dalam setiap periode akademiknya, tentu saja adalah kader HMI. Berangkat dari kiprah semasa menjadi kader dan Pengurus organisasi kemahasiswaan tertua di Republik ini yang tiada henti berupaya menegakkan keadilan, sebagian dari mereka kemudian berprofesi sebagai aparat penegak hukum.
Sekian sumbangsih tersebut sebentuk khidmat HMI untuk Indonesia. Khidmat yang tidak lekang zaman. Sumbangsih yang begitu nyata lantaran jelas bersinggungan dengan perikehidupan HMI, baik langsung maupun tidak. Penegakan keadilan bak separuh jiwa kader HMI dan alumninya. Tanpa perjuangan menegakkan keadilan, ruh gerakan HMI menjadi lenyap.
Mudah dinyana, dalam rentang perjuangan tegaknya keadilan itu selalu saja hadir rupaneka kegagalan. Mereka yang gagal kemudian belajar dan kembali lebih kuat. Mereka yang berhasil lantas terus berkembang dan meningkatkan lingkup kompetensinya.
Tak Semata Prosedural
Penegakan keadilan yang dimaksud bukan sekadar keadilan prosedural atau hanya bersumber dari peraturan perundang-undangan. Keadilan yang dituju berdasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber-sumber hukum di masyarakat atau jamak disebut sebagai ‘keadilan substantif’. Relevansinya benar-benar kuat, sebab tak sedikit ketidakadilan muncul akibat kebekuan aturan dan prosedur dalam praktik sistem peradilan pidana.
Dalam buku Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia terbitan Komisi Yudisial Indonesia tahun 2012 dijelaskan bahwa para penegak hukum tidak hanya ‘terpasung’ legalitas formal sekaligus memarginalkan hati nurani. Ketika rakyat menempuh jalur hukum formal untuk keadilan, diperlukan keadilan substantif atau keadilan paripurna. Puncaknya, tercapailah supremasi hukum tanpa ketidakadilan dan ketidakpastian.
Contoh yang dikemukakan buku tersebut, salah satunya, adalah Kasus Manisih. Kasus hukum ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2009 hingga 2010. Seorang ibu bernama Manisih berusia 39 tahun bersama dua anaknya dan keponakannya dituduh mencuri 12 kg buah randu (kapuk) senilai Rp10.000-Rp20.000 di Pemalang, Jawa Tengah.
Manisih memungut buah randu yang jatuh di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Awalnya, ia terancam pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Setelah penahanan sempat ditangguhkan, hakim menjatuhkan vonis 24 hari penjara yang sudah dipenuhi selama masa penahanan.
Kasus Manisih pun menarik perhatian publik, karena dinilai mencederai rasa keadilan bahkan sering dikutip sebagai contoh ketidakadilan hukum bagi masyarakat miskin. Kasus ini sering kali diangkat kembali bersamaan dengan kasus-kasus hukum lain yang menimpa masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Apabila ditelisik, kasus-kasus yang membutuhkan keadilan substantif juga terjadi di tempat lain. Contohnya, sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan masyarakat. PTPN sering kali menang secara legal lantaran mengantongi sertifikat sah, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan di atas tanah yang secara turun-temurun digarap masyarakat.
Dalam kacamata keadilan substantif, penyelesaian kasus itu tidak hanya dilandaskan pada dokumen hukum legal-formal, tetapi juga harus mempertimbangkan kebenaran materiil, nilai-nilai keadilan di masyarakat, sejarah penguasaan lahan, dan hak-hak asasi manusia.
Terlebih, integritas para pejabat negara sebagai pemegang otoritas sering kali justru melempem di tangan para penyuap. Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Demi kepentingan bisnis, lahan sengketa yang dimenangkan anak perusahaan Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, rencananya hendak segera dieksekusi. Sementara kewenangan menerbitkan eksekusi berada di tangan Pengadilan Negeri Depok. Praktik suap kepada pemegang otoritas seperti ini bukan hal baru. Senyatanya biasa terjadi untuk memudahkan pencapaian tujuan-tujuan tertentu.
Karena itulah, keadilan substantif tidak dapat dielakkan lagi urgensinya. HMI dan alumninya berdiri tegak di atas praktik keadilan substantif sebagai ikhtiar untuk mewujudkan masyarakat yang adil makmur. Selamat Milad HMI ke-79.
Editor: Astama Izqi Winata
