Era Efisiensi, Apa Kabar Para ASN?
/ Opini
Bila kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai di daerah dihentikan, bisa berimplikasi luas.
M. Syaid Akbar
Alumnus Ekonomi Pembangunan UMS 1999.
Selamat datang era efisiensi. Sebuah era di mana negara menekankan penghematan anggaran secara besar-besaran. Pada 2025, pemotongan anggaran belanja negara atau daerah yang dianggap tidak produktif hingga Rp306,7 triliun. Fokus utamanya, mencegah korupsi, penguatan tata kelola fiskal, serta pengalihan dana untuk program prioritas.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ‘efisiensi’ diartikan sebagai ketepatan cara, baik usaha maupun kerja, dalam menjalankan sesuatu, dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya; kedayagunaan; ketepatgunaan; serta kesangkilan. Makna kedua dari ‘efisiensi’, yakni kemampuan menjalankan tugas dengan baik dan tepat; tidak membuang waktu, tenaga, biaya.
Dari pengertian tersebut, tentu sebagai pekerja dan sebagai individu, konsep efisiensi dapat dipahami sebagai sebuah konsep ideal. Disebut ideal jika variabel-variabel atau faktor-faktor yang mempengaruhi berlaku tetap alias Ceteris paribus.
Memasuki era efisiensi, apa kabar para aparatur sipil negara (ASN)? Sebab, untuk mencukupi kebutuhannya, salah satu penghasilan utama ASN, yakni gaji yang bersumber dari APBN.
Jika berhitung secara matematika, sepertinya gaji yang didapatkan ASN masih belum dapat mencukupi bahkan untuk sekadar memenuhi kebutuhan primer. Asumsinya, keluarga ASN dengan jumlah anggota empat orang yang masing-masing individu harus terpenuhi hak-hak dasarnya, berupa sandang dan pangan, sedangkan papan (tempat tinggal) dapat ditempati bersama.
Dengan nominal gaji ASN sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan sungguh memerlukan manajemen keuangan yang cukup ketat. Listrik, BBM, dan pulsa (paket kuota internet) sudah menjadi kebutuhan dasar yang harus tersedia, termasuk biaya pendidikan, terutama jenjang pendidikan tinggi yang dinilai cukup memberatkan bagi keuangan para ASN.
Melihat fakta ini, akhirnya bisa dimaklumi sebagian ASN mencari solusi alternatif untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Salah satunya dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) ASN-nya di bank bahkan hingga jangka waktu di atas lima tahun.
Tambahan Penghasilan Pegawai
Bersyukur, adanya Otonomi Daerah memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk mengelola keuangannya sendiri, sehingga memungkinkan munculnya peraturan daerah yang bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan (kelayakan hidup) bagi ASN Daerah dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nilainya tergantung dengan kemampuan daerahnya masing-masing.
TPP adalah angin segar. Para ASN seperti mendapat suntikan darah baru dan dapat sedikit bernapas lega. Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola fiskalnya.
Pemerintah Daerah diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pada APBD. Merujuk pada penjelasan Pasal 146 Ayat 1, alokasi belanja pegawai daerah dipatok paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Batasan itu mencakup biaya untuk aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, hingga anggota DPRD. Pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor pendidikan, terutama anggaran yang diperuntukkan bagi guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD).
Bagi daerah yang pengeluaran gaji pegawainya masih di atas ambang batas, wajib menyesuaikan porsi belanja pegawainya paling lambat 5 tahun sejak undang-undang ini disahkan pada 2022 lalu.
Bila TPP Daerah Ditiadakan
Dengan berlakunya UU HKPD tentu berdampak bagi ASN Daerah jika pada akhirnya Pemerintah Daerah menghentikan kebijakan TPP Daerah. Sebuah kabar buruk bagi para sebagian ASN yang sudah terikat perjanjian utang dengan pihak bank. Dampaknya akan menjalar ke daya beli yang menurun dan berpengaruh pula pada laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Ada baiknya Pemerintah Pusat memberikan perhatian khusus akan hal ini. Harapannya, perekonomian para ASN Daerah di kemudian hari akan selamat. Sebab, semua itu berkaitan erat dengan tetap terjaganya daya beli, laju pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas keamaan.
Melihat jangka waktu pinjaman ASN kepada bank bahkan ada yang lebih dari lima tahun maka setiap terjadi penundaan atau bahkan jika sampai pada hilangnya penghasilan tambahan yang diterima, semakin riskanlah potensi kemampuan para ASN untuk tetap bisa bertahan.
Kesejahteraan menjadi tujuan setiap pembangunan bangsa. Tujuan tersebut diharapkan tidak diabaikan pemerintah selaku pemegang kebijakan, serta selalu mendengarkan setiap keluhan dan harapan dari rakyat banyak.
